Minggu, 09 November 2008

Minggu, 2008 November 02
UUD REMOTE CONTROL
DRAFT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI

NOMOR : /DIRJEN/

TENTANG

PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO YANG TERMASUK DALAM IZIN KELAS


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,


Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, salah satu jenis izin penggunaan frekuensi adalah dalam bentuk Izin Kelas;
b. bahwa terdapat sejumlah aplikasi industri yang menggunakan frekuensi radio yang dalam pengoperasiannya sesuai dengan perkembangan internasional yang dapat diberlakukan sebagai izin kelas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Penggunaan Frekuensi Radio Yang Termasuk Dalam Izin Kelas dengan Peraturan Direktur Jenderal;

Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

2. Peraturan Ditjen Postel Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

3. Peraturan Ditjen Postel Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

4. Peraturan Ditjen Postel Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511);

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007;

7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 5 Tahun 2001 tentang Tabel Alokasi Frekuensi Indonesia;

8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2003 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia beserta perubahannya;

9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;



MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI TENTANG PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO YANG TERMASUK DALAM IZIN KELAS


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.

3. Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi radio untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio terrestrial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya.
4. Penetapan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini oleh Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
5. Izin kelas adalah izin stasiun radio yang melekat pada sertifikat alat/perangkat telekomunikasi berdasarkan persyaratan tertentu.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.


BAB II

PENGGUNAAN IZIN KELAS

Pasal 2

(1) Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat diberikan dalam bentuk izin kelas.

(2) Izin kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 3

(1) Izin kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi antara lain :
a. untuk keperluan industri, ilmu pengetahuan dan kesehatan (Industrial, Scientific and Medical/ISM Band);
b. penggunaan pita frekuensi radio 2400 – 2483.5 MHz;
c. penggunaan frekuensi radio untuk alat dan perangkat telekomunikasi dengan daya pancar dibawah 10 mW.
(2) Izin Kelas selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberlakukan bagi penggunaan pita frekuensi radio untuk :

a. terminal pelanggan untuk penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas (fixed wireless access) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini;
b. perangkat komunikasi radio jarak pendek (short rangecommunications devices/SRD) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini;
c. terminal pelanggan komunikasi radio trunking sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini;
d. terminal komunikasi radio panggail untuk umum (pager radio) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini;
e. perangkat telepon nirkabel (cordless phone) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini;
f. perangkat radio yang menggunakan gelombang radio infra merah (infra red) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 4

Izin kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dengan ketentuan :
a. spektrum frekuensi radio tertentu digunakan secara bersama;
b. dilarang menimbulkan gangguan interferensi yang merugikan, dan
c. tidak mendapatkan proteksi terhadap gangguan interferensi frekuensi radio.


Pasal 5

Setiap pengoperasian perangkat komunikasi radio yang dikategorikan ke dalam izin kelas, wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna frekuensi dalam pengoperasian perangkat dilarang menimbulkan gangguan interferensi yang merugikan;
b. dalam hal terjadi gangguan interferensi yang merugikan, pengguna frekuensi harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi gangguan tersebut;
c. pengguna frekuensi harus menjamin bahwa perangkat penyebab interferensi yang merugikan, segera dihentikan pengoperasiannya sampai gangguan tersebut dapat diatasi;
d. pengguna spektrum frekuensi radio dalam penggunaan perangkat dilarang melebihi daya pancar, parameter emisi ataupun daerah jangkauan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
e. penggunaan perangkat komunikasi radio wajib memenuhi persyaratan, spesifikasi dan standar teknis, serta prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;













BAB III

SERTIFIKASI PERANGKAT

Pasal 6

Setiap perangkat komunikasi radio yang dioperasikan dan yang dikategorikan sebagai izin kelas wajib mendapatkan sertifikat dari Direktur Jenderal dan melekatkan label.


BAB IV

PENUTUP

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal :
---------------------------------------------------------

DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,




BASUKI YUSUF ISKANDAR


SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada :

1. Menteri Komunikasi dan Informatika (sebagai laporan);
2. Sekditjen Postel;
3. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
4. Para Kepala UPT dan Loka Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
5. Kepala Bagian Hukum.




LAMPIRAN I : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO YANG TERMASUK DALAM IZIN KELAS.
NOMOR : /DIRJEN/
TANGGAL :
-------------------------------------------------------------------------



PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DENGAN IZIN KELAS UNTUK
TERMINAL PELANGGAN UNTUK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULAR DAN PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL DENGAN MOBILITAS TERBATAS (FIXED WIRELESS ACCESS)



1. DEFINISI

Terminal pelanggan dalam penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas (Fixed Wireless Access /FWA) adalah perangkat pelanggan yang beroperasi pada pita-pita frekuensi yang ditetapkan dan berfungsi melakukan komunikasi dengan Base Station (BTS) yang dibangun oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak selular dan atau penyelenggara jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas (Fixed Wireless Access /FWA).


2. PITA FREKUENSI

Pita frekuensi radio yang dapat digunakan dengan izin kelas untuk terminal pelanggan penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas (Fixed Wireless Access /FWA) adalah sama dengan pita frekuensi radio yang ditetapkan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak selular dan atau penyelenggara jaringan FWA.

3. IZIN KELAS

Izin kelas untuk terminal pelanggan penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan penyelenggaraan jaringan FWA memberikan hak penggunaan frekuensi radio kepada setiap pengguna terminal pelanggan untuk berkomunikasi dengan suatu BTS penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan atau penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas/FWA yang telah mempunyai izin penggunaan frekuensi.


4. PERSYARATAN OPERASIONAL

Izin kelas untuk terminal pelanggan penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan penyelenggaraan jaringantetap lokal dengan mobilitas terbatas/FWA beroperasi pada pita-pita frekuensi sebagaimana ditentukan pada kolom 2 (kedua) dan kolom 3 (ketiga) dengan ketentuan memenuhi persyaratan spasi kanal sebagaimana tercantum pada TABEL dibawah ini :

TIPE PITA FREKUENSI
TRANSMITTER PITA FREKUENSI
RECEIVER CHANNEL SPACING
1 2 3 4
GSM 900 890 – 915 MHz 935 – 960 MHz 200 kHz
GSM 1800 1710 – 1785 MHz 1805 – 1880 MHz 200 kHz
WCDMA FDD 3G 1920 – 1980 MHz 2110 – 2170 MHz 5 MHz
CDMA 800 825 – 845 MHz 870 – 890 MHz 1.25 MHz
CDMA 1900 1903.125 – 1910 MHz 1983.125 – 1990 MHz 1.25 MHz






DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,




BASUKI YUSUF ISKANDAR