Minggu, 2008 November 02
UUD REMOTE CONTROL
DRAFT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
NOMOR : /DIRJEN/
TENTANG
PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO YANG TERMASUK DALAM IZIN KELAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, salah satu jenis izin penggunaan frekuensi adalah dalam bentuk Izin Kelas;
b. bahwa terdapat sejumlah aplikasi industri yang menggunakan frekuensi radio yang dalam pengoperasiannya sesuai dengan perkembangan internasional yang dapat diberlakukan sebagai izin kelas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Penggunaan Frekuensi Radio Yang Termasuk Dalam Izin Kelas dengan Peraturan Direktur Jenderal;
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Peraturan Ditjen Postel Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
3. Peraturan Ditjen Postel Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
4. Peraturan Ditjen Postel Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007;
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 5 Tahun 2001 tentang Tabel Alokasi Frekuensi Indonesia;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2003 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia beserta perubahannya;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI TENTANG PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO YANG TERMASUK DALAM IZIN KELAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
3. Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi radio untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio terrestrial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya.
4. Penetapan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini oleh Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
5. Izin kelas adalah izin stasiun radio yang melekat pada sertifikat alat/perangkat telekomunikasi berdasarkan persyaratan tertentu.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
BAB II
PENGGUNAAN IZIN KELAS
Pasal 2
(1) Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat diberikan dalam bentuk izin kelas.
(2) Izin kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 3
(1) Izin kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi antara lain :
a. untuk keperluan industri, ilmu pengetahuan dan kesehatan (Industrial, Scientific and Medical/ISM Band);
b. penggunaan pita frekuensi radio 2400 – 2483.5 MHz;
c. penggunaan frekuensi radio untuk alat dan perangkat telekomunikasi dengan daya pancar dibawah 10 mW.
(2) Izin Kelas selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberlakukan bagi penggunaan pita frekuensi radio untuk :
a. terminal pelanggan untuk penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas (fixed wireless access) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini;
b. perangkat komunikasi radio jarak pendek (short rangecommunications devices/SRD) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini;
c. terminal pelanggan komunikasi radio trunking sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini;
d. terminal komunikasi radio panggail untuk umum (pager radio) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini;
e. perangkat telepon nirkabel (cordless phone) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini;
f. perangkat radio yang menggunakan gelombang radio infra merah (infra red) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 4
Izin kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dengan ketentuan :
a. spektrum frekuensi radio tertentu digunakan secara bersama;
b. dilarang menimbulkan gangguan interferensi yang merugikan, dan
c. tidak mendapatkan proteksi terhadap gangguan interferensi frekuensi radio.
Pasal 5
Setiap pengoperasian perangkat komunikasi radio yang dikategorikan ke dalam izin kelas, wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna frekuensi dalam pengoperasian perangkat dilarang menimbulkan gangguan interferensi yang merugikan;
b. dalam hal terjadi gangguan interferensi yang merugikan, pengguna frekuensi harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi gangguan tersebut;
c. pengguna frekuensi harus menjamin bahwa perangkat penyebab interferensi yang merugikan, segera dihentikan pengoperasiannya sampai gangguan tersebut dapat diatasi;
d. pengguna spektrum frekuensi radio dalam penggunaan perangkat dilarang melebihi daya pancar, parameter emisi ataupun daerah jangkauan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
e. penggunaan perangkat komunikasi radio wajib memenuhi persyaratan, spesifikasi dan standar teknis, serta prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
BAB III
SERTIFIKASI PERANGKAT
Pasal 6
Setiap perangkat komunikasi radio yang dioperasikan dan yang dikategorikan sebagai izin kelas wajib mendapatkan sertifikat dari Direktur Jenderal dan melekatkan label.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal :
---------------------------------------------------------
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
BASUKI YUSUF ISKANDAR
SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Komunikasi dan Informatika (sebagai laporan);
2. Sekditjen Postel;
3. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
4. Para Kepala UPT dan Loka Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
5. Kepala Bagian Hukum.
LAMPIRAN I : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO YANG TERMASUK DALAM IZIN KELAS.
NOMOR : /DIRJEN/
TANGGAL :
-------------------------------------------------------------------------
PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DENGAN IZIN KELAS UNTUK
TERMINAL PELANGGAN UNTUK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULAR DAN PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL DENGAN MOBILITAS TERBATAS (FIXED WIRELESS ACCESS)
1. DEFINISI
Terminal pelanggan dalam penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas (Fixed Wireless Access /FWA) adalah perangkat pelanggan yang beroperasi pada pita-pita frekuensi yang ditetapkan dan berfungsi melakukan komunikasi dengan Base Station (BTS) yang dibangun oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak selular dan atau penyelenggara jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas (Fixed Wireless Access /FWA).
2. PITA FREKUENSI
Pita frekuensi radio yang dapat digunakan dengan izin kelas untuk terminal pelanggan penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas (Fixed Wireless Access /FWA) adalah sama dengan pita frekuensi radio yang ditetapkan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak selular dan atau penyelenggara jaringan FWA.
3. IZIN KELAS
Izin kelas untuk terminal pelanggan penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan penyelenggaraan jaringan FWA memberikan hak penggunaan frekuensi radio kepada setiap pengguna terminal pelanggan untuk berkomunikasi dengan suatu BTS penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan atau penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas/FWA yang telah mempunyai izin penggunaan frekuensi.
4. PERSYARATAN OPERASIONAL
Izin kelas untuk terminal pelanggan penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan penyelenggaraan jaringantetap lokal dengan mobilitas terbatas/FWA beroperasi pada pita-pita frekuensi sebagaimana ditentukan pada kolom 2 (kedua) dan kolom 3 (ketiga) dengan ketentuan memenuhi persyaratan spasi kanal sebagaimana tercantum pada TABEL dibawah ini :
TIPE PITA FREKUENSI
TRANSMITTER PITA FREKUENSI
RECEIVER CHANNEL SPACING
1 2 3 4
GSM 900 890 – 915 MHz 935 – 960 MHz 200 kHz
GSM 1800 1710 – 1785 MHz 1805 – 1880 MHz 200 kHz
WCDMA FDD 3G 1920 – 1980 MHz 2110 – 2170 MHz 5 MHz
CDMA 800 825 – 845 MHz 870 – 890 MHz 1.25 MHz
CDMA 1900 1903.125 – 1910 MHz 1983.125 – 1990 MHz 1.25 MHz
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
BASUKI YUSUF ISKANDAR
Minggu, 09 November 2008
Jumat, 07 November 2008
budi daya ikan
TTG BUDIDAYA PERIKANAN
Hal. 1/ 9
Kantor Deputi Menegristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Gedung II BPP Teknologi Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin 8 Jakarta 10340
Tel. 021 316 9166~69, Fax. 021 316 1952, http://www.ristek.go.id
PEMBESARAN IKAN KAKAP PUTIH
(Lates calcalifer, Bloch)
DI KERAMBA JARING APUNG
1. PENDAHULUAN
Indonesia memiliki potensi sumber daya perairan yang cukup besar untuk
usaha budidaya ikan, namun usaha budidaya ikan kakap belum banyak
berkembang, sedangkan di beberapa negara seperti: Malaysia, Thailand dan
Singapura, usaha budidaya ikan kakap dalam jaring apung (floating net cage) di
laut telah berkembang.
Ikan Kakap Putih (Lates calcarifer, Bloch) atau lebih dikenal dengan nama
seabass/Baramundi merupakan jenis ikan yang mempunyai nilai ekonomis,
baik untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri maupun ekspor.
Produksi ikan kakap di indonesia sebagian besar masih dihasilkan dari
penangkapan di laut, dan hanya beberapa saja diantarannya yang telah di
hasilkan dari usah pemeliharaan (budidaya). Salah satu faktor selama ini yang
menghambat perkembangan usaha budidaya ikan kakap di indonesia adalah
masih sulitnya pengadaan benih secara kontinyu dalam jumlah yang cukup.
Untuk mengatasi masalah benih, Balai Budidaya Laut Lampung bekerja sama
dengan FAO/UNDP melalui Seafarming Development Project INS/81/008
dalam upaya untuk memproduksi benih kakap putih secara massal. Pada bulan
April 1987 kakap putih telah berhasil dipijahkan ddengan rangsangan hormon,
namun demikian belum diikuti dengan keberhasilan dalam pemeliharaan larva.
Baru pada awal 1989 kakap putih dengan sukses telah dapat dipelihara
larvanya secara massal di hatchery Balai Budidaya Lampung.
Dalam upaya pengembangan budidaya ikan kakap putih di indonesia, telah
dikeluarkan Paket Teknologi Budidaya Kakap Putih di Karamba Jaring Apung
TTG BUDIDAYA PERIKANAN
Hal. 2/ 9
Kantor Deputi Menegristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Gedung II BPP Teknologi Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin 8 Jakarta 10340
Tel. 021 316 9166~69, Fax. 021 316 1952, http://www.ristek.go.id
melalui rekomendasi Ditjen Perikanan No. IK. 330/D2. 10876/93K, yang
dilanjutkan dengan Pembuatan Petunjuk Teknis Paket Teknologi.
2. BIOLOGI
Ikan kakap putih adalah ikan yang mempunyai toleransi yang cukup besar
terhadap kadar garam (Euryhaline) dan merupakan ikan katadromous
(dibesarkan di air tawar dan kawin di air laut). Sifat-sifat inilah yang
menyebabkan ikan kakap putih dapat dibudidayakan di laut, tambak maupun air
tawar.
Pada beberapa daerah di Indonesia ikan kakap putih dikenal dengan beberapa
nama seperti: pelak, petakan, cabek, cabik (Jawa Tengah dan Jawa Timur),
dubit tekong (Madura), talungtar, pica-pica, kaca-kaca (Sulawesi).
Ikan kakap putih termasuk dalam famili Centroponidae, secara lengkap
taksonominya adalah sbb:
Phillum : Chordata
Sub phillum : Vertebrata
Klas : Pisces
Subclas : Teleostei
Ordo : Percomorphi
Famili : Centroponidae
Genus : Lates
Species : Lates calcarifer (Block)
Ciri-ciri morfologis antara lain adalah:
a. Badan memanjang, gepeng dan batang sirip ekor lebar.
b. Pada waktu masih burayak (umur 1 ~ 3 bulan) warnanya gelap dan setelah
menjadi gelondongan (umur 3 ~ 5 bulan) warnanya terang dengan bagian
punggung berwarna coklat kebiru-biruan yang selanjutnya berubah menjadi
keabu-abuan dengan sirip berwarna abu-abu gelap.
c. Mata berwarna merah cemerlang.
d. Mulut lebar, sedikit serong dengan geligi halus.
e. Bagian atas penutup insang terdapat lubang kuping bergerigi.
f. Sirip punggung berjari-jari keras 3 dan lemah 7 ~ 8. Sedangkan bentuk sirip
ekor bulat.
3. PEMILIHAN LOKASI
Sebelum kegiatan budidaya dilakukan terlebih dahulu diadakan pemilihan
lolkasi. Pemilihan lokasi yang tepat akan menentukan keberhasilan usaha
budidaya ikan kakap putih. Secara umum lokasi yang baik untuk kegiatan
TTG BUDIDAYA PERIKANAN
Hal. 3/ 9
Kantor Deputi Menegristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Gedung II BPP Teknologi Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin 8 Jakarta 10340
Tel. 021 316 9166~69, Fax. 021 316 1952, http://www.ristek.go.id
usaha budidya ikan di laut adalah daerah perairan teluk, lagoon dan perairan
pantai yang terletak diantara dua buah pulau (selat).
Beberapa persyaratan teknis yang harus di penuhi untuk lokasi budidaya ikan
kakap putih di laut adalah:
a. Perairan pantai/ laut yang terlindung dari angin dan gelombang
b. Kedalaman air yang baik untuk pertumbuhan ikan kakap putih berkisar
antara 5 ~ 7 meter.
c. Pergerakan air yang cukup baik dengan kecepatan arus 20-40 cm/detik.
d. Kadar garam 27 ~ 32 ppt, suhu air 28 ~ 30 0C dan oksigen terlarut 7 ~ 8 ppm
e. Benih mudah diperoleh.
f. Bebas dari pencemaran dan mudah dijangkau.
g. Tenaga kerja cukup tersedia dan terampil.
4. SARANA DAN ALAT BUDIDAYA
1) Sarana dan Alat
Pemeliharaan ikan kakap di laut umumnya dilakukan dalam keramba jaring
apung (floating net cage) dengan metoda operasional secara mono kultur.
Secara garis besar keramba jaring apung terdiri dari beberapa bagian yaitu:
a. Jaring
Jaring terbuat dari bahan:
- Bahan: Jaring PE 210 D/18 dengan ukuran lebar mata 1 ~ 1,25”, guna
untuk menjaga jangan sampai ada ikan peliharaan yang lolos keluar.
- Ukuran: 3 m x 3 m x 3 m
- 1 Unit Pembesaran: 6 jaring (4 terpasang dan 2 jaring cadangan)
b. Kerangka/Rakit: Kerangkan berfungsi sebagai tempat peletakan
kurungan.
- Bahan: Bambu atau kayu
- Ukuran: 8 m x 8 m
c. Pelampung: Pelampung berpungsi untuk mengapungkan seluruh sarana
budidaya atau barang lain yang diperlukan untuk kepentingan pengelolaan
- Jenis: Drum (Volume 120 liter)
- Jumlah: 9 buah.
d. Jangkar: Agar seluruh sarana budidaya tidak bergeser dari tempatnya
akibat pengaruh angin, gelombang digunakan jangkar.
- Jenis yang dipakai: Besi atau beton (40 kg).
- Jumlah : 4 buah
- Panjang tali : Minimal 1,5 kali ke dalam air
TTG BUDIDAYA PERIKANAN
Hal. 4/ 9
Kantor Deputi Menegristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Gedung II BPP Teknologi Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin 8 Jakarta 10340
Tel. 021 316 9166~69, Fax. 021 316 1952, http://www.ristek.go.id
e. Ukuran benih yang akan
Dipelihara: 50-75 gram/ekor
f. Pakan yang digunakan: ikan rucah
g. Perahu : Jukung
h. Peralatan lain : ember,serok ikan, keranjang, gunting dll.
2) Konstruksi wadah pemeliharaan
Gambar 1. Kerangka Rakit
Perakitan karamba jaring bisa dilakukan di darat dengan terlebih dahulu
dilakukan pembuatan kerangka rakit sesuai dengan ukuran yang telah
ditentukan.
Keangkan ditempatkan di lokasi budidaya yang telah direntukan dan agar
tetap pada tempatnya (tidak terbawa arus) diberi jangkar sebanyak 4 buah.
Jaring apung apa yang telah dibuat berbentuk bujur sangkar pada kerangka
rakit dengan cara mengikat keempat sudut kerangka. Cara pengikatan jaring
dapat dilihat pada gambar 2.
TTG BUDIDAYA PERIKANAN
Hal. 5/ 9
Kantor Deputi Menegristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Gedung II BPP Teknologi Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin 8 Jakarta 10340
Tel. 021 316 9166~69, Fax. 021 316 1952, http://www.ristek.go.id
Gambar 2. Cara Mengikat Jaring
Untuk membuat jaring agar berbentuk bujur sangkar, maka pada sudut
bagian bawah jaring diberi pemberat seperti pada gambar 3 di bawah ini.
Gambar 3. Jaring Berbentuk Bujur Sangkar
Untuk dapat mengikat bambu/kayu dengan mudah dapat dilihat pada gambar
4.
TTG BUDIDAYA PERIKANAN
Hal. 6/ 9
Kantor Deputi Menegristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Gedung II BPP Teknologi Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin 8 Jakarta 10340
Tel. 021 316 9166~69, Fax. 021 316 1952, http://www.ristek.go.id
Gambar 4. Pelampung Diikatkan pada Bambu/Kerangka Rakit
5. OPERASIONAL BUDIDAYA
1) Metode Pemeliharaan
Benih ikan yang sudah mencapai ukuran 50-70 gram/ekor dari hasil
pendederan atau hatchery, selanjutnya dipelikara dalam kurungan yang telah
disiapkan. Penebaran benih ke dalam karamba/jaring apung dilakukan pada
kegiatan sore hari dengan adaptasi terlebih dahulu. Padat penebaran yang
ditetapkan adalah 50 ekor/m3 volume air.
Pemberian pakan dilakukan 2 kali sehari pada pagi dan sore hari dengan
takaran pakan 8-10% botol total badan perhari. Jenis pakan yang diberikan
adalah ikan rucah (trash fish). Konversi pakan yang digunakan adlah 6:1
dalam arti untuk menghasilkan 1 kg daging diperlukan pakan 6 kg.
Selama periode pemeliharan yaitu 5-6 bulan, dilakukan pembersihan kotoran
yang menempel pada jaring, yang disebabkan oleh teritif, algae, kerangkerangan
dll. Penempelan organisme sangat menggangu pertukaran air dan
menyebabkan kurungan bertambah berat.
Pembersihan kotoran dilakukan secara periodik paing sedikit 1 bulan sekali
dilakukan secara berkala atau bisa juga tergantung kepada banyak
sedikitnya organisme yang menempel.
Penempelan oleh algae dapat ditanggulangi dengan memasukkan beberapa
ekor ikan herbivora (Siganus sp.) ke dalam kurungan agar dapat memakan
algae tersebut. Pembersihan kurungan dapat dilakukan dengan cara
menyikat atau menyemprot dengan air bertekanan tinggi.
TTG BUDIDAYA PERIKANAN
Hal. 7/ 9
Kantor Deputi Menegristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Gedung II BPP Teknologi Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin 8 Jakarta 10340
Tel. 021 316 9166~69, Fax. 021 316 1952, http://www.ristek.go.id
Selain pengelolaan terhadap sarana /jaring, pengelolaan terhadap ikan
peliharaan juga termasuk kegiatan pemeliharaan yang harus dilakukan.
Setiap hari dilakukan pengontrolan terhadap ikan peliharaan secara berkala,
guna untuk menghindari sifat kanibalisme atau kerusakan fisik pada ikan.
Disamping itu juga untuk menghindari terjadinya pertumbuhan yang tidak
seragam karena adanya persaingan dalam mendapatkan makanan.
Penggolongan ukuran (grading) harus dilakukan bila dari hasil pengontrolan
terlihat ukuran ikan yang tidak seragam. Dalam melakukan pengontrolan,
perlu dihindari jangan sampai terjadi stress.
2) Panen
Lama pemeliharan mulai dari awal penebaran sampai mencapai ukuran ±
500 gram/ekor diperlikan waktu 5-6 bulan. Dengan tingkat kelulusan
hidup/survival rate sebesar 90% akan didapat produksi sebesar 2.250
kg/unit/periode budidaya.
Pemanenan dilakukan dengan cara mengangkat jaring keluar rakit,
kemudian dilakukan penyerokan.
3) Penyakit
Publikasi tentang penyakit yang menyerang ikan-ikan yang dibudidayakan di
laut seperti ikan kakap putih belum banyak dijumpai. Ikan kakap putih ini
termasuk diantara jenis-jenis ikan teleostei. Ikan jenis ini sering kali diserang
virus, bakteri dan jamur. Gejala-gejala ikan yang terserang penyakit antara
lain adalah, kurang nafsu makan, kelainan tingkah laku, kelainan bentuk
tubuh dll.
Tindakan yang dapat dilakukan dalam mengantisipasi penyakit ini adalah:
a. menghentikan pemberian pakan terhadap ikan dan menggantinya dengan
jenis yang lain;
b. memisahkan ikan yang terserang penyakit, serta mengurangi kepadatan;
c. memberikan obat sesuai dengan dosis yang telah ditentukan.
6. ANALISA USAHA 1 TAHUN (2 PERIODE BUDIDAYA)
1) Biaya Investasi
- Karamba jaring apung 1 unit Rp. 2.500.000,-
- Perahu jukung 1 unit Rp. 150.000,-
- Peralatan budidaya Rp. 300.000,-
Jumlah 1) Rp. 2.950.000,-
TTG BUDIDAYA PERIKANAN
Hal. 8/ 9
Kantor Deputi Menegristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Gedung II BPP Teknologi Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin 8 Jakarta 10340
Tel. 021 316 9166~69, Fax. 021 316 1952, http://www.ristek.go.id
2) Biaya Operasional
- Benih 2 x 5.000 ekor x Rp 200,- Rp. 2.000.000,-
- Pakan 2 x 13.500 kg x Rp 250,- Rp. 6.750.000,-
- Tenaga kerja 2 orang x 1 x 6 buah x Rp. 75.000,- Rp. 900.000,-
Jumlah 2) Rp. 9.650.000,-
3) Jumlah biaya (1+2) Rp. 2.950.000 + Rp 9.650.000,- Rp. 12.600.000,-
4) Pendapatan 2 x 2.250 kg x Rp 4.000,- Rp. 18.000.000,-
5) Selisih pendapatan dan biaya total(4-3) Rp. 5.400.000,-
6) Penyusutan 50% x Rp 2.950.000,- Rp. 1.475.000,-
7) Laba sebelum pajak (5-6)
Catatan
1. Harga yang dipergunakan merupakan harga di Lampung tahun 1992/1993,
Perhitungan tidak menggunakan dana dari bank
7. DAFTAR PUSTAKA
1) Anomius. 1990. “Perkembangan Rekayasa Teknologi Pembenihan Kakap
Putih (Lates calcarifer, Bloch) di Balai Budidaya Laut Lampung”, Ditjen
Perikanan, Lampung.
2) Anomius, 1992. Buletin Budidaya Laut seri 5 & 6. BBL Lampung, Ditjen
Perikanan, Lampung.
3) Anomius, 1990/1991. Usaha Penanggulangan Serangan Penyakit pada
Usaha Budidaya Laut/Rumput Laut, Ditjen Perikanan, Jakarta
4) Djamali, M. A., Hutomo Burhanuddin dkk, 1986 “Sumber daya ikan kakap
(Lates calcalifer) dan Bambangan (Lujtanus spp) di Indonesia”. LON LIPI,
Jakarta.
5) Hardjono, 1987. Biologi dan Budidaya Kakap Putih (Lates calcarifer) INFISH
Manual seri No. 47. Ditjen Perikanan-International Development Research
Centre. Jakarta.
TTG BUDIDAYA PERIKANAN
Hal. 9/ 9
Kantor Deputi Menegristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Gedung II BPP Teknologi Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin 8 Jakarta 10340
Tel. 021 316 9166~69, Fax. 021 316 1952, http://www.ristek.go.id
8. SUMBER
Paket Teknologi Pembesaran Ikan Kakap Putih ( Lates calcarifer, Bloch) di
Keramba Jaring Apung, Direktorat Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian,
1994.
9. KONTAK HUBUNGAN
Direktorat Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian, Jakarta
Jakarta, Maret 2001
Disadur oleh : Tarwiyah
KEMBALI KE MENU
Hal. 1/ 9
Kantor Deputi Menegristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Gedung II BPP Teknologi Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin 8 Jakarta 10340
Tel. 021 316 9166~69, Fax. 021 316 1952, http://www.ristek.go.id
PEMBESARAN IKAN KAKAP PUTIH
(Lates calcalifer, Bloch)
DI KERAMBA JARING APUNG
1. PENDAHULUAN
Indonesia memiliki potensi sumber daya perairan yang cukup besar untuk
usaha budidaya ikan, namun usaha budidaya ikan kakap belum banyak
berkembang, sedangkan di beberapa negara seperti: Malaysia, Thailand dan
Singapura, usaha budidaya ikan kakap dalam jaring apung (floating net cage) di
laut telah berkembang.
Ikan Kakap Putih (Lates calcarifer, Bloch) atau lebih dikenal dengan nama
seabass/Baramundi merupakan jenis ikan yang mempunyai nilai ekonomis,
baik untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri maupun ekspor.
Produksi ikan kakap di indonesia sebagian besar masih dihasilkan dari
penangkapan di laut, dan hanya beberapa saja diantarannya yang telah di
hasilkan dari usah pemeliharaan (budidaya). Salah satu faktor selama ini yang
menghambat perkembangan usaha budidaya ikan kakap di indonesia adalah
masih sulitnya pengadaan benih secara kontinyu dalam jumlah yang cukup.
Untuk mengatasi masalah benih, Balai Budidaya Laut Lampung bekerja sama
dengan FAO/UNDP melalui Seafarming Development Project INS/81/008
dalam upaya untuk memproduksi benih kakap putih secara massal. Pada bulan
April 1987 kakap putih telah berhasil dipijahkan ddengan rangsangan hormon,
namun demikian belum diikuti dengan keberhasilan dalam pemeliharaan larva.
Baru pada awal 1989 kakap putih dengan sukses telah dapat dipelihara
larvanya secara massal di hatchery Balai Budidaya Lampung.
Dalam upaya pengembangan budidaya ikan kakap putih di indonesia, telah
dikeluarkan Paket Teknologi Budidaya Kakap Putih di Karamba Jaring Apung
TTG BUDIDAYA PERIKANAN
Hal. 2/ 9
Kantor Deputi Menegristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Gedung II BPP Teknologi Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin 8 Jakarta 10340
Tel. 021 316 9166~69, Fax. 021 316 1952, http://www.ristek.go.id
melalui rekomendasi Ditjen Perikanan No. IK. 330/D2. 10876/93K, yang
dilanjutkan dengan Pembuatan Petunjuk Teknis Paket Teknologi.
2. BIOLOGI
Ikan kakap putih adalah ikan yang mempunyai toleransi yang cukup besar
terhadap kadar garam (Euryhaline) dan merupakan ikan katadromous
(dibesarkan di air tawar dan kawin di air laut). Sifat-sifat inilah yang
menyebabkan ikan kakap putih dapat dibudidayakan di laut, tambak maupun air
tawar.
Pada beberapa daerah di Indonesia ikan kakap putih dikenal dengan beberapa
nama seperti: pelak, petakan, cabek, cabik (Jawa Tengah dan Jawa Timur),
dubit tekong (Madura), talungtar, pica-pica, kaca-kaca (Sulawesi).
Ikan kakap putih termasuk dalam famili Centroponidae, secara lengkap
taksonominya adalah sbb:
Phillum : Chordata
Sub phillum : Vertebrata
Klas : Pisces
Subclas : Teleostei
Ordo : Percomorphi
Famili : Centroponidae
Genus : Lates
Species : Lates calcarifer (Block)
Ciri-ciri morfologis antara lain adalah:
a. Badan memanjang, gepeng dan batang sirip ekor lebar.
b. Pada waktu masih burayak (umur 1 ~ 3 bulan) warnanya gelap dan setelah
menjadi gelondongan (umur 3 ~ 5 bulan) warnanya terang dengan bagian
punggung berwarna coklat kebiru-biruan yang selanjutnya berubah menjadi
keabu-abuan dengan sirip berwarna abu-abu gelap.
c. Mata berwarna merah cemerlang.
d. Mulut lebar, sedikit serong dengan geligi halus.
e. Bagian atas penutup insang terdapat lubang kuping bergerigi.
f. Sirip punggung berjari-jari keras 3 dan lemah 7 ~ 8. Sedangkan bentuk sirip
ekor bulat.
3. PEMILIHAN LOKASI
Sebelum kegiatan budidaya dilakukan terlebih dahulu diadakan pemilihan
lolkasi. Pemilihan lokasi yang tepat akan menentukan keberhasilan usaha
budidaya ikan kakap putih. Secara umum lokasi yang baik untuk kegiatan
TTG BUDIDAYA PERIKANAN
Hal. 3/ 9
Kantor Deputi Menegristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Gedung II BPP Teknologi Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin 8 Jakarta 10340
Tel. 021 316 9166~69, Fax. 021 316 1952, http://www.ristek.go.id
usaha budidya ikan di laut adalah daerah perairan teluk, lagoon dan perairan
pantai yang terletak diantara dua buah pulau (selat).
Beberapa persyaratan teknis yang harus di penuhi untuk lokasi budidaya ikan
kakap putih di laut adalah:
a. Perairan pantai/ laut yang terlindung dari angin dan gelombang
b. Kedalaman air yang baik untuk pertumbuhan ikan kakap putih berkisar
antara 5 ~ 7 meter.
c. Pergerakan air yang cukup baik dengan kecepatan arus 20-40 cm/detik.
d. Kadar garam 27 ~ 32 ppt, suhu air 28 ~ 30 0C dan oksigen terlarut 7 ~ 8 ppm
e. Benih mudah diperoleh.
f. Bebas dari pencemaran dan mudah dijangkau.
g. Tenaga kerja cukup tersedia dan terampil.
4. SARANA DAN ALAT BUDIDAYA
1) Sarana dan Alat
Pemeliharaan ikan kakap di laut umumnya dilakukan dalam keramba jaring
apung (floating net cage) dengan metoda operasional secara mono kultur.
Secara garis besar keramba jaring apung terdiri dari beberapa bagian yaitu:
a. Jaring
Jaring terbuat dari bahan:
- Bahan: Jaring PE 210 D/18 dengan ukuran lebar mata 1 ~ 1,25”, guna
untuk menjaga jangan sampai ada ikan peliharaan yang lolos keluar.
- Ukuran: 3 m x 3 m x 3 m
- 1 Unit Pembesaran: 6 jaring (4 terpasang dan 2 jaring cadangan)
b. Kerangka/Rakit: Kerangkan berfungsi sebagai tempat peletakan
kurungan.
- Bahan: Bambu atau kayu
- Ukuran: 8 m x 8 m
c. Pelampung: Pelampung berpungsi untuk mengapungkan seluruh sarana
budidaya atau barang lain yang diperlukan untuk kepentingan pengelolaan
- Jenis: Drum (Volume 120 liter)
- Jumlah: 9 buah.
d. Jangkar: Agar seluruh sarana budidaya tidak bergeser dari tempatnya
akibat pengaruh angin, gelombang digunakan jangkar.
- Jenis yang dipakai: Besi atau beton (40 kg).
- Jumlah : 4 buah
- Panjang tali : Minimal 1,5 kali ke dalam air
TTG BUDIDAYA PERIKANAN
Hal. 4/ 9
Kantor Deputi Menegristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Gedung II BPP Teknologi Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin 8 Jakarta 10340
Tel. 021 316 9166~69, Fax. 021 316 1952, http://www.ristek.go.id
e. Ukuran benih yang akan
Dipelihara: 50-75 gram/ekor
f. Pakan yang digunakan: ikan rucah
g. Perahu : Jukung
h. Peralatan lain : ember,serok ikan, keranjang, gunting dll.
2) Konstruksi wadah pemeliharaan
Gambar 1. Kerangka Rakit
Perakitan karamba jaring bisa dilakukan di darat dengan terlebih dahulu
dilakukan pembuatan kerangka rakit sesuai dengan ukuran yang telah
ditentukan.
Keangkan ditempatkan di lokasi budidaya yang telah direntukan dan agar
tetap pada tempatnya (tidak terbawa arus) diberi jangkar sebanyak 4 buah.
Jaring apung apa yang telah dibuat berbentuk bujur sangkar pada kerangka
rakit dengan cara mengikat keempat sudut kerangka. Cara pengikatan jaring
dapat dilihat pada gambar 2.
TTG BUDIDAYA PERIKANAN
Hal. 5/ 9
Kantor Deputi Menegristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Gedung II BPP Teknologi Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin 8 Jakarta 10340
Tel. 021 316 9166~69, Fax. 021 316 1952, http://www.ristek.go.id
Gambar 2. Cara Mengikat Jaring
Untuk membuat jaring agar berbentuk bujur sangkar, maka pada sudut
bagian bawah jaring diberi pemberat seperti pada gambar 3 di bawah ini.
Gambar 3. Jaring Berbentuk Bujur Sangkar
Untuk dapat mengikat bambu/kayu dengan mudah dapat dilihat pada gambar
4.
TTG BUDIDAYA PERIKANAN
Hal. 6/ 9
Kantor Deputi Menegristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Gedung II BPP Teknologi Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin 8 Jakarta 10340
Tel. 021 316 9166~69, Fax. 021 316 1952, http://www.ristek.go.id
Gambar 4. Pelampung Diikatkan pada Bambu/Kerangka Rakit
5. OPERASIONAL BUDIDAYA
1) Metode Pemeliharaan
Benih ikan yang sudah mencapai ukuran 50-70 gram/ekor dari hasil
pendederan atau hatchery, selanjutnya dipelikara dalam kurungan yang telah
disiapkan. Penebaran benih ke dalam karamba/jaring apung dilakukan pada
kegiatan sore hari dengan adaptasi terlebih dahulu. Padat penebaran yang
ditetapkan adalah 50 ekor/m3 volume air.
Pemberian pakan dilakukan 2 kali sehari pada pagi dan sore hari dengan
takaran pakan 8-10% botol total badan perhari. Jenis pakan yang diberikan
adalah ikan rucah (trash fish). Konversi pakan yang digunakan adlah 6:1
dalam arti untuk menghasilkan 1 kg daging diperlukan pakan 6 kg.
Selama periode pemeliharan yaitu 5-6 bulan, dilakukan pembersihan kotoran
yang menempel pada jaring, yang disebabkan oleh teritif, algae, kerangkerangan
dll. Penempelan organisme sangat menggangu pertukaran air dan
menyebabkan kurungan bertambah berat.
Pembersihan kotoran dilakukan secara periodik paing sedikit 1 bulan sekali
dilakukan secara berkala atau bisa juga tergantung kepada banyak
sedikitnya organisme yang menempel.
Penempelan oleh algae dapat ditanggulangi dengan memasukkan beberapa
ekor ikan herbivora (Siganus sp.) ke dalam kurungan agar dapat memakan
algae tersebut. Pembersihan kurungan dapat dilakukan dengan cara
menyikat atau menyemprot dengan air bertekanan tinggi.
TTG BUDIDAYA PERIKANAN
Hal. 7/ 9
Kantor Deputi Menegristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Gedung II BPP Teknologi Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin 8 Jakarta 10340
Tel. 021 316 9166~69, Fax. 021 316 1952, http://www.ristek.go.id
Selain pengelolaan terhadap sarana /jaring, pengelolaan terhadap ikan
peliharaan juga termasuk kegiatan pemeliharaan yang harus dilakukan.
Setiap hari dilakukan pengontrolan terhadap ikan peliharaan secara berkala,
guna untuk menghindari sifat kanibalisme atau kerusakan fisik pada ikan.
Disamping itu juga untuk menghindari terjadinya pertumbuhan yang tidak
seragam karena adanya persaingan dalam mendapatkan makanan.
Penggolongan ukuran (grading) harus dilakukan bila dari hasil pengontrolan
terlihat ukuran ikan yang tidak seragam. Dalam melakukan pengontrolan,
perlu dihindari jangan sampai terjadi stress.
2) Panen
Lama pemeliharan mulai dari awal penebaran sampai mencapai ukuran ±
500 gram/ekor diperlikan waktu 5-6 bulan. Dengan tingkat kelulusan
hidup/survival rate sebesar 90% akan didapat produksi sebesar 2.250
kg/unit/periode budidaya.
Pemanenan dilakukan dengan cara mengangkat jaring keluar rakit,
kemudian dilakukan penyerokan.
3) Penyakit
Publikasi tentang penyakit yang menyerang ikan-ikan yang dibudidayakan di
laut seperti ikan kakap putih belum banyak dijumpai. Ikan kakap putih ini
termasuk diantara jenis-jenis ikan teleostei. Ikan jenis ini sering kali diserang
virus, bakteri dan jamur. Gejala-gejala ikan yang terserang penyakit antara
lain adalah, kurang nafsu makan, kelainan tingkah laku, kelainan bentuk
tubuh dll.
Tindakan yang dapat dilakukan dalam mengantisipasi penyakit ini adalah:
a. menghentikan pemberian pakan terhadap ikan dan menggantinya dengan
jenis yang lain;
b. memisahkan ikan yang terserang penyakit, serta mengurangi kepadatan;
c. memberikan obat sesuai dengan dosis yang telah ditentukan.
6. ANALISA USAHA 1 TAHUN (2 PERIODE BUDIDAYA)
1) Biaya Investasi
- Karamba jaring apung 1 unit Rp. 2.500.000,-
- Perahu jukung 1 unit Rp. 150.000,-
- Peralatan budidaya Rp. 300.000,-
Jumlah 1) Rp. 2.950.000,-
TTG BUDIDAYA PERIKANAN
Hal. 8/ 9
Kantor Deputi Menegristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Gedung II BPP Teknologi Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin 8 Jakarta 10340
Tel. 021 316 9166~69, Fax. 021 316 1952, http://www.ristek.go.id
2) Biaya Operasional
- Benih 2 x 5.000 ekor x Rp 200,- Rp. 2.000.000,-
- Pakan 2 x 13.500 kg x Rp 250,- Rp. 6.750.000,-
- Tenaga kerja 2 orang x 1 x 6 buah x Rp. 75.000,- Rp. 900.000,-
Jumlah 2) Rp. 9.650.000,-
3) Jumlah biaya (1+2) Rp. 2.950.000 + Rp 9.650.000,- Rp. 12.600.000,-
4) Pendapatan 2 x 2.250 kg x Rp 4.000,- Rp. 18.000.000,-
5) Selisih pendapatan dan biaya total(4-3) Rp. 5.400.000,-
6) Penyusutan 50% x Rp 2.950.000,- Rp. 1.475.000,-
7) Laba sebelum pajak (5-6)
Catatan
1. Harga yang dipergunakan merupakan harga di Lampung tahun 1992/1993,
Perhitungan tidak menggunakan dana dari bank
7. DAFTAR PUSTAKA
1) Anomius. 1990. “Perkembangan Rekayasa Teknologi Pembenihan Kakap
Putih (Lates calcarifer, Bloch) di Balai Budidaya Laut Lampung”, Ditjen
Perikanan, Lampung.
2) Anomius, 1992. Buletin Budidaya Laut seri 5 & 6. BBL Lampung, Ditjen
Perikanan, Lampung.
3) Anomius, 1990/1991. Usaha Penanggulangan Serangan Penyakit pada
Usaha Budidaya Laut/Rumput Laut, Ditjen Perikanan, Jakarta
4) Djamali, M. A., Hutomo Burhanuddin dkk, 1986 “Sumber daya ikan kakap
(Lates calcalifer) dan Bambangan (Lujtanus spp) di Indonesia”. LON LIPI,
Jakarta.
5) Hardjono, 1987. Biologi dan Budidaya Kakap Putih (Lates calcarifer) INFISH
Manual seri No. 47. Ditjen Perikanan-International Development Research
Centre. Jakarta.
TTG BUDIDAYA PERIKANAN
Hal. 9/ 9
Kantor Deputi Menegristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Gedung II BPP Teknologi Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin 8 Jakarta 10340
Tel. 021 316 9166~69, Fax. 021 316 1952, http://www.ristek.go.id
8. SUMBER
Paket Teknologi Pembesaran Ikan Kakap Putih ( Lates calcarifer, Bloch) di
Keramba Jaring Apung, Direktorat Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian,
1994.
9. KONTAK HUBUNGAN
Direktorat Jenderal Perikanan, Departemen Pertanian, Jakarta
Jakarta, Maret 2001
Disadur oleh : Tarwiyah
KEMBALI KE MENU
Minggu, 02 November 2008
UUD REMOTE CONTROL
DRAFT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI
NOMOR : /DIRJEN/
TENTANG
PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO YANG TERMASUK DALAM IZIN KELAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, salah satu jenis izin penggunaan frekuensi adalah dalam bentuk Izin Kelas;
b. bahwa terdapat sejumlah aplikasi industri yang menggunakan frekuensi radio yang dalam pengoperasiannya sesuai dengan perkembangan internasional yang dapat diberlakukan sebagai izin kelas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Penggunaan Frekuensi Radio Yang Termasuk Dalam Izin Kelas dengan Peraturan Direktur Jenderal;
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Peraturan Ditjen Postel Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
3. Peraturan Ditjen Postel Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
4. Peraturan Ditjen Postel Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007;
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 5 Tahun 2001 tentang Tabel Alokasi Frekuensi Indonesia;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2003 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia beserta perubahannya;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI TENTANG PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO YANG TERMASUK DALAM IZIN KELAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
3. Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi radio untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio terrestrial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya.
4. Penetapan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini oleh Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
5. Izin kelas adalah izin stasiun radio yang melekat pada sertifikat alat/perangkat telekomunikasi berdasarkan persyaratan tertentu.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
BAB II
PENGGUNAAN IZIN KELAS
Pasal 2
(1) Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat diberikan dalam bentuk izin kelas.
(2) Izin kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 3
(1) Izin kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi antara lain :
a. untuk keperluan industri, ilmu pengetahuan dan kesehatan (Industrial, Scientific and Medical/ISM Band);
b. penggunaan pita frekuensi radio 2400 – 2483.5 MHz;
c. penggunaan frekuensi radio untuk alat dan perangkat telekomunikasi dengan daya pancar dibawah 10 mW.
(2) Izin Kelas selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberlakukan bagi penggunaan pita frekuensi radio untuk :
a. terminal pelanggan untuk penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas (fixed wireless access) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini;
b. perangkat komunikasi radio jarak pendek (short rangecommunications devices/SRD) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini;
c. terminal pelanggan komunikasi radio trunking sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini;
d. terminal komunikasi radio panggail untuk umum (pager radio) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini;
e. perangkat telepon nirkabel (cordless phone) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini;
f. perangkat radio yang menggunakan gelombang radio infra merah (infra red) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 4
Izin kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dengan ketentuan :
a. spektrum frekuensi radio tertentu digunakan secara bersama;
b. dilarang menimbulkan gangguan interferensi yang merugikan, dan
c. tidak mendapatkan proteksi terhadap gangguan interferensi frekuensi radio.
Pasal 5
Setiap pengoperasian perangkat komunikasi radio yang dikategorikan ke dalam izin kelas, wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna frekuensi dalam pengoperasian perangkat dilarang menimbulkan gangguan interferensi yang merugikan;
b. dalam hal terjadi gangguan interferensi yang merugikan, pengguna frekuensi harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi gangguan tersebut;
c. pengguna frekuensi harus menjamin bahwa perangkat penyebab interferensi yang merugikan, segera dihentikan pengoperasiannya sampai gangguan tersebut dapat diatasi;
d. pengguna spektrum frekuensi radio dalam penggunaan perangkat dilarang melebihi daya pancar, parameter emisi ataupun daerah jangkauan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
e. penggunaan perangkat komunikasi radio wajib memenuhi persyaratan, spesifikasi dan standar teknis, serta prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
BAB III
SERTIFIKASI PERANGKAT
Pasal 6
Setiap perangkat komunikasi radio yang dioperasikan dan yang dikategorikan sebagai izin kelas wajib mendapatkan sertifikat dari Direktur Jenderal dan melekatkan label.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal :
---------------------------------------------------------
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
BASUKI YUSUF ISKANDAR
SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Komunikasi dan Informatika (sebagai laporan);
2. Sekditjen Postel;
3. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
4. Para Kepala UPT dan Loka Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
5. Kepala Bagian Hukum.
LAMPIRAN I : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO YANG TERMASUK DALAM IZIN KELAS.
NOMOR : /DIRJEN/
TANGGAL :
-------------------------------------------------------------------------
PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DENGAN IZIN KELAS UNTUK
TERMINAL PELANGGAN UNTUK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULAR DAN PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL DENGAN MOBILITAS TERBATAS (FIXED WIRELESS ACCESS)
1. DEFINISI
Terminal pelanggan dalam penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas (Fixed Wireless Access /FWA) adalah perangkat pelanggan yang beroperasi pada pita-pita frekuensi yang ditetapkan dan berfungsi melakukan komunikasi dengan Base Station (BTS) yang dibangun oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak selular dan atau penyelenggara jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas (Fixed Wireless Access /FWA).
2. PITA FREKUENSI
Pita frekuensi radio yang dapat digunakan dengan izin kelas untuk terminal pelanggan penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas (Fixed Wireless Access /FWA) adalah sama dengan pita frekuensi radio yang ditetapkan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak selular dan atau penyelenggara jaringan FWA.
3. IZIN KELAS
Izin kelas untuk terminal pelanggan penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan penyelenggaraan jaringan FWA memberikan hak penggunaan frekuensi radio kepada setiap pengguna terminal pelanggan untuk berkomunikasi dengan suatu BTS penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan atau penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas/FWA yang telah mempunyai izin penggunaan frekuensi.
4. PERSYARATAN OPERASIONAL
Izin kelas untuk terminal pelanggan penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan penyelenggaraan jaringantetap lokal dengan mobilitas terbatas/FWA beroperasi pada pita-pita frekuensi sebagaimana ditentukan pada kolom 2 (kedua) dan kolom 3 (ketiga) dengan ketentuan memenuhi persyaratan spasi kanal sebagaimana tercantum pada TABEL dibawah ini :
TIPE PITA FREKUENSI
TRANSMITTER PITA FREKUENSI
RECEIVER CHANNEL SPACING
1 2 3 4
GSM 900 890 – 915 MHz 935 – 960 MHz 200 kHz
GSM 1800 1710 – 1785 MHz 1805 – 1880 MHz 200 kHz
WCDMA FDD 3G 1920 – 1980 MHz 2110 – 2170 MHz 5 MHz
CDMA 800 825 – 845 MHz 870 – 890 MHz 1.25 MHz
CDMA 1900 1903.125 – 1910 MHz 1983.125 – 1990 MHz 1.25 MHz
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
BASUKI YUSUF ISKANDAR
LAMPIRAN II : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO YANG TERMASUK DALAM IZIN KELAS.
NOMOR : /DIRJEN/
TANGGAL :
---------------------------------------------------------------------------
PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DENGAN IZIN KELAS UNTUK
PERANGKAT KOMUNIKASI RADIO JARAK PENDEK (SHORT RANGE COMMUNICATIONS DEVICES/SRD)
1. DEFINISI
Perangkat komunikasi radio jarak pendek (Short Range communications Devices/SRD) adalah perangkat komunikasi berdaya pancar rendah yang menyediakan komunikasi jarak pendek untuk aplikasi bergerak dan tetap pada pita-pita frekuensi tertentu.
2. PITA FREKUENSI
Pita frekuensi radio yang dapat digunakan dengan izin kelas untuk perangkat komunikasi radio jarak pendek (Short Range communications Devices/SRD) adalah pita frekuensi radio yang ditentukan dalam kolom 2 (kedua) pada Tabel A dengan ketentuan digunakan bersama-sama secara non-ekslusif.
3. IZIN KELAS
Izin kelas untuk perangkat komunikasi radio jarak pendek (short range communications device/SRD) memberikan hak penggunaan frekuensi radio kepada setiap pengguna perangkat komunikasi radio jarak pendek (short range device) dengan syarat beroperasi sesuai dengan ketentuan batasan pita frekuensi radio sebagaimana ditentukan pada kolom 2 (kedua) dan kuat medan/EIRP maksimum sebagaimana ditentukan dalam kolom 3 (ketiga) pada Tabel A.
4. PERSYARATAN OPERASIONAL
Effective Isotropic Radiated Power (EIRP)
Kuat medan maksimum atau EIRP maksimum untuk perangkat komunikasi radio jarak pendek (short range device) tidak boleh melewati nilai-nilai sebagaimana ditentukan dalam kolom 3 (ketiga) pada Tabel A.
Tabel A
PITA FREKUENSI DAN BATASAN TEKNIS UNTUK APLIKASI-APLIKASI SRD
NO PITA FREKUENSI KUAT MEDAN/ERP MAKSIMUM BEBERAPA CONTOH APLIKASI SRD
1 2 3 4
1 16 – 150 kHz ≤ 100 dBµV/m pada jarak 3 meter Sistem aliran induksi (Induction loop system) untuk alat bantu dengar (hearing aid) atau alat bantu dengar suara agar lebih jernih (loop listener hear sounds)
2 6765 kHz - 6795 kHz ≤ 100 mW ERP Untuk aplikasi Industrial Scientific dan Medical (ISM)
3 13.553 MHz - 13.567 MHz ≤ 100 mW ERP atau
≤ 94 dBµV/m pada jarak 3 meter ISM, alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
4 146.35 – 146.50 MHz ≤ 100 mW ERP alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
5 240.15 – 240.30 MHz ≤ 100 mW ERP alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
6 300.00 – 300.33 MHz ≤ 100 mW ERP alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
7 312.00 – 315.00 MHz ≤ 100 mW ERP alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
8 444.40 – 444.80 MHz ≤ 100 mW ERP alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
9 0.51 – 1.60 MHz ≤ 57 dBµV/m pada jarak 3 meter Microphone Nirkabel (Wireless microphone)
10 40.6600 MHz - 40.7000 MHz ≤ 65 dBµV/m pada jarak 10 meter Microphone Nirkabel (Wireless microphone)
11 88.00 – 108.00 MHz ≤ 60 dBµV/m pada jarak 10 meter Microphone Nirkabel (Wireless microphone)
12 180.00 – 200.00 MHz
≤ 112 dBµV/m pada jarak 10 meter Microphone Nirkabel (Wireless microphone)
13 487 – 507 MHz ≤ 112 dBµV/m pada jarak 10 meter Microphone Nirkabel (Wireless microphone)
14 26.96 – 27.28 MHz ≤ 65 dBµV/m pada jarak 10 m atau
≤ 500 mW ERP Pengendali radio jarak jauh untuk aktivitas hobi/penggemar pesawat terbang, terbang layang, model-model mobil, kapal/perahu (Remote control of aircraft,glider, boat and car models), Pengendali pintu garasi (garage door), Kamera dan mainan-mainan (toys).
15 29.7 – 30 MHz ≤ 500 mW ERP Pengendali radio jarak jauh untuk aktivitas hobi/penggemar pesawat terbang, terbang layang, model-model mobil, kapal/perahu (Remote control of aircraft,glider, boat and car models), Pengendali pintu garasi (garage door), Kamera dan mainan-mainan (toys).
16 170.275 MHz ≤ 1000 mW ERP Pengendali radio jarak jauh dari alat pengangkat berat (Remote control of cranes and loading arms)
17 170.575 MHz ≤ 1000 mW ERP Pengendali radio jarak jauh dari alat pengangkat berat (Remote control of cranes and loading arms)
18 173.575 MHz ≤ 1000 mW ERP Pengendali radio jarak jauh dari alat pengangkat berat (Remote control of cranes and loading arms)
19 173.675 MHz ≤ 1000 mW ERP Pengendali radio jarak jauh dari alat pengangkat berat (Remote control of cranes and loading arms)
20 40.500 – 41.000 MHz ≤ 0.01 mW ERP Medical and biological telemetry
21 72.080 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
22 72.200 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
23 72.400 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
24 72.600 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
25 158.275/162.875 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
26 158.325/162.925 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
27 923 – 925 MHz ≤ 500 mW
Radio telemetry, telecommand, RFID system
28 5150 – 5250 MHz EIRP ≤ 200 mW
Penggunaan harus indoor dan terlokalisasi Wireless LAN
29 5250 – 5350 MHz EIRP ≤ 200 mW
Penggunaan harus indoor dan terlokalisasi
Pengoperasiannya harus menerapkan teknik mekanisme Dinamic Frequency Selection (DFS) dan Transmit Power Control (TPC), atau apabila tidak menggunakan TPC maka maksimum rata-rata EIRP harus dikurangi sebesar 3 dB. Wireless LAN
30 10.50 – 10.55 GHz ≤ 117 dBµV/ m pada jarak 10 m Wireless video transmitter dan aplikasi SRD lain
31 2.4000 – 2.4835 GHz ≤ 100 mW ERP Bluetooth
32 24.00 – 24.25 GHz ≤ 100 mW ERP Wireless video transmitter dan aplikasi SRD lain
33 76-77 GHz ≤ 37 dBm EIRP saat kendaraan bergerak dan ≤ 23.5 dBm EIRP saat kendaraan berhenti Sistem radar jarak pendek (Short range radar system) such as automatic cruise control and collision warning systems for vehicle
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
BASUKI YUSUF ISKANDAR
LAMPIRAN III : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO YANG TERMASUK DALAM IZIN KELAS.
NOMOR : /DIRJEN/
TANGGAL :
PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DENGAN IZIN KELAS UNTUK
TERMINAL PELANGGAN KOMUNIKASI RADIO TRUNKING
1. DEFINISI
Terminal pelanggan komunikasi radio trunking adalah perangkat perangkat pelanggan yang beroperasi pada pita-pita frekuensi yang ditetapkan dan berfungsi melakukan komunikasi dengan Base Station (BTS) yang dibangun oleh penyelenggara radio trunking.
2. PITA FREKUENSI
Pita frekuensi radio yang dapat digunakan dengan izin kelas untuk terminal pelanggan komunikasi radio trunking adalah pita frekuensi yang sama dengan yang ditetapkan kepada penyelenggara jaringan radio trunking.
3. IZIN KELAS
Izin kelas untuk terminal pelanggan komunikasi radio trunking memberikan hak kepada setiap pengguna terminal pelanggan komunikasi radio trunking untuk berkomunikasi dengan suatu BTS penyelenggara radio trunking dengan syarat bahwa pengoperasian BTS dimaksud telah mempunyai izin penggunaan frekuensi.
4. PERSYARATAN OPERASIONAL
Effective Isotropic Radiated Power (EIRP)
EIRP maksimum terminal pelanggan radio komunikasi trunking tidak diperbolehkan melebihi 25 Watt dan beroperasi pada pita-pita frekuensi sebagaimana ditentukan dalam kolom 2 (kedua) dan kolom 3 (ketiga) dengan ketentuan memenuhi persyaratan spasi kanal sebagaimanatercantum pada TABEL dibawah ini :
Tipe Transmitter Receiver Channel Spacing
1 2 3 4
Trunking 400 MHz 380 – 389 MHz
407 – 409 MHz
419 – 422.5 MHz
412.5 – 414 MHz 390 – 399 MHz
417 – 419 MHz
426.5 – 429.75 MHz
422.5 – 424 MHz 12.5 kHz
12.5 kHz
12.5 kHz
12.5 kHz
Trunking 800 MHz 806 – 821 MHz 851 – 866 MHz 25 kHz
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
BASUKI YUSUF ISKANDAR
LAMPIRAN IV : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO YANG TERMASUK DALAM IZIN KELAS.
NOMOR : /DIRJEN/
TANGGAL :
---------------------------------------------------------------------------
PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DENGAN IZIN KELAS UNTUK
TERMINAL PELANGGAN KOMUNIKASI RADIO PANGGIL UNTUK UMUM (PAGER RADIO)
1. DEFINISI
Terminal pelanggan komunikasi radio panggil untuk umum (pager radio) adalah perangkat terminal pelanggan yang beroperasi pada pita-pita frekuensi yanf telah ditetapkan dan berfungsi melakukan komunikasi dengan Base Station (BTS) yang dibangun oleh penyelenggara radio panggil untuk umum.
2. PITA FREKUENSI
Pita frekuensi radio yang dapat digunakan dengan izin kelas untuk terminal pelanggan komunikasi radio panggil untuk umum (pager radio) adalah sebagaimana berikut dan digunakan bersama-sama secara non-ekslusif sebagai berikut :
a. 160 – 165 MHz;
b. 169 – 172.5 MHz;
b. 279 – 281 MHz.
3. IZIN KELAS
Izin kelas untuk terminal pelanggan komunikasi radio panggil untuk umum (pager radio) memberikan hak kepada setiap pengguna terminal pelanggan untuk berkomunikasi dengan suatu BTS penyelenggara jaringan radio panggil untuk umum (radio pager) yang telah mempunyai izin penggunaan frekuensi.
4. PERSYARATAN OPERASIONAL
Effective Isotropic Radiated Power (EIRP)
EIRP maksimum untuk terminal pelanggan komunikasi radio panggil untuk umum (pager radio) adalah 1 (satu) Watt.
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
BASUKI YUSUF ISKANDAR
LAMPIRAN V : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO YANG TERMASUK DALAM IZIN KELAS.
NOMOR : /DIRJEN/
TANGGAL :
---------------------------------------------------------------------------
PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DENGAN IZIN KELAS UNTUK
PERANGKAT TELEPON NIRKABEL (CORDLESS PHONE)
1. DEFINISI
Perangkat telepon nirkabel (cordless phone) adalah perangkat portable atau bergerak berdaya pancar rendah (low power) untuk komunikasi dua arah dengan suatu base lokal yang telah ditetapkan dan beroperasi pada pita-pita frekuensi sebagaimana ditentukan dalam kolom 2 (kedua) pada Tabel B.
2. PITA FREKUENSI
Pita frekuensi radio yang dapat digunakan dengan izin kelas untuk perangkat telepon nirkabel (cordless phone) adalah pita frekuensi sebagaimana tercantum dalam kolom 2 (kedua) pada tabel B dan digunakan secara bersama-sama secara non ekslusif.
3. IZIN KELAS
Izin kelas untuk perangkat telepon nirkabel (cordless phone) memberikan hak kepada setiap pengguna perangkat telepon nirkabel (cordless phone) dengan syarat beroperasi pada pita frekuensi sebagaimana ditentukan pada kolom 2 (kedua) dan batasan EIRP maksimum sebagaimana ditentukan dalam kolom 3 (ketiga) pada Tabel B.
4. PERSYARATAN OPERASIONAL
Effective Isotropic Radiated Power (EIRP)
EIRP maksimum untuk perangkat telepon nirkabel (cordless phone) sebagaimana ditentukan dalam kolom 2 (kedua) pada Tabel B.
Tabel B
PITA FREKUENSI DAN EIRP UNTUK PERANGKAT CORDLESS PHONE
NO PITA FREKUENSI EIRP MAKSIMUM
1 2 3
1. 46.6100 MHz to 46.9700 MHz
50 milliWatt
2. 49.6100 MHz to 49.9700 MHz
50 milliWatt
3. 1880.0000 MHz to 1900.0000 MHz 100 milliWatt
4. 2400.0000 MHz to 2483.5000 MHz 100 milliWatt
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
BASUKI YUSUF ISKANDAR
LAMPIRAN VI : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO YANG TERMASUK DALAM IZIN KELAS.
NOMOR : /DIRJEN/
TANGGAL :
---------------------------------------------------------------------------
PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DENGAN IZIN KELAS UNTUK
PERANGKAT RADIO YANG MENGGUNAKAN GELOMBANG RADIO INFRA MERAH (INFRA RED DEVICES)
1. DEFINISI
Perangkat radio menggunakan gelombang radio infra merah (infra red deviced) adalah perangkat radio yang beroperasi menggunakan gelombang radio pada rentang pita dari 187.5 THz sampai dengan 420 THz.
2. PITA FREKUENSI
Perangkat radio yang dapat digunakan dengan izin kelas untuk perangkat radio menggunakan gelombang radio infra merah (infra red deviced) adalah pita frekuensi pada rentang pita frekuensi 187.5 THz – 420 THz dan digunakan bersama-sama secara non-ekslusif.
3. IZIN KELAS
Izin kelas untuk perangkat radio menggunakan gelombang radio infra merah (infra red deviced) memberikan hak kepada setiap pengguna perangkat dengan dengan syarat beroperasi sesuai dengan ketentuan batasan daya pancar yang telah ditentukan.
4. PERSYARATAN OPERASIONAL
Effective Isotropic Radiated Power (EIRP)
EIRP maksimum untuk perangkat radio yang menggunakan gelombang radio infra merah (infra red deviced) adalah 125 mW.
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
BASUKI YUSUF ISKANDAR
NOMOR : /DIRJEN/
TENTANG
PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO YANG TERMASUK DALAM IZIN KELAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 tahun 2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, salah satu jenis izin penggunaan frekuensi adalah dalam bentuk Izin Kelas;
b. bahwa terdapat sejumlah aplikasi industri yang menggunakan frekuensi radio yang dalam pengoperasiannya sesuai dengan perkembangan internasional yang dapat diberlakukan sebagai izin kelas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Penggunaan Frekuensi Radio Yang Termasuk Dalam Izin Kelas dengan Peraturan Direktur Jenderal;
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
2. Peraturan Ditjen Postel Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
3. Peraturan Ditjen Postel Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
4. Peraturan Ditjen Postel Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4511);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007;
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 5 Tahun 2001 tentang Tabel Alokasi Frekuensi Indonesia;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 31 Tahun 2003 tentang Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia beserta perubahannya;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfo/4/2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI TENTANG PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO YANG TERMASUK DALAM IZIN KELAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
3. Alokasi Frekuensi Radio adalah pencantuman pita frekuensi tertentu dalam tabel alokasi frekuensi radio untuk penggunaan oleh satu atau lebih dinas komunikasi radio terrestrial atau dinas komunikasi radio ruang angkasa atau dinas radio astronomi berdasarkan persyaratan tertentu. Istilah alokasi ini juga berlaku untuk pembagian lebih lanjut pita frekuensi tersebut di atas untuk setiap jenis dinasnya.
4. Penetapan pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini oleh Menteri kepada suatu stasiun radio untuk menggunakan frekuensi radio atau kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
5. Izin kelas adalah izin stasiun radio yang melekat pada sertifikat alat/perangkat telekomunikasi berdasarkan persyaratan tertentu.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
BAB II
PENGGUNAAN IZIN KELAS
Pasal 2
(1) Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dapat diberikan dalam bentuk izin kelas.
(2) Izin kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melekat pada sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 3
(1) Izin kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi antara lain :
a. untuk keperluan industri, ilmu pengetahuan dan kesehatan (Industrial, Scientific and Medical/ISM Band);
b. penggunaan pita frekuensi radio 2400 – 2483.5 MHz;
c. penggunaan frekuensi radio untuk alat dan perangkat telekomunikasi dengan daya pancar dibawah 10 mW.
(2) Izin Kelas selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberlakukan bagi penggunaan pita frekuensi radio untuk :
a. terminal pelanggan untuk penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas (fixed wireless access) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini;
b. perangkat komunikasi radio jarak pendek (short rangecommunications devices/SRD) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini;
c. terminal pelanggan komunikasi radio trunking sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini;
d. terminal komunikasi radio panggail untuk umum (pager radio) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini;
e. perangkat telepon nirkabel (cordless phone) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini;
f. perangkat radio yang menggunakan gelombang radio infra merah (infra red) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 4
Izin kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dengan ketentuan :
a. spektrum frekuensi radio tertentu digunakan secara bersama;
b. dilarang menimbulkan gangguan interferensi yang merugikan, dan
c. tidak mendapatkan proteksi terhadap gangguan interferensi frekuensi radio.
Pasal 5
Setiap pengoperasian perangkat komunikasi radio yang dikategorikan ke dalam izin kelas, wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. pengguna frekuensi dalam pengoperasian perangkat dilarang menimbulkan gangguan interferensi yang merugikan;
b. dalam hal terjadi gangguan interferensi yang merugikan, pengguna frekuensi harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi gangguan tersebut;
c. pengguna frekuensi harus menjamin bahwa perangkat penyebab interferensi yang merugikan, segera dihentikan pengoperasiannya sampai gangguan tersebut dapat diatasi;
d. pengguna spektrum frekuensi radio dalam penggunaan perangkat dilarang melebihi daya pancar, parameter emisi ataupun daerah jangkauan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
e. penggunaan perangkat komunikasi radio wajib memenuhi persyaratan, spesifikasi dan standar teknis, serta prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
BAB III
SERTIFIKASI PERANGKAT
Pasal 6
Setiap perangkat komunikasi radio yang dioperasikan dan yang dikategorikan sebagai izin kelas wajib mendapatkan sertifikat dari Direktur Jenderal dan melekatkan label.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal :
---------------------------------------------------------
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
BASUKI YUSUF ISKANDAR
SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Komunikasi dan Informatika (sebagai laporan);
2. Sekditjen Postel;
3. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
4. Para Kepala UPT dan Loka Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
5. Kepala Bagian Hukum.
LAMPIRAN I : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO YANG TERMASUK DALAM IZIN KELAS.
NOMOR : /DIRJEN/
TANGGAL :
-------------------------------------------------------------------------
PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DENGAN IZIN KELAS UNTUK
TERMINAL PELANGGAN UNTUK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULAR DAN PENYELENGGARAAN JARINGAN TETAP LOKAL DENGAN MOBILITAS TERBATAS (FIXED WIRELESS ACCESS)
1. DEFINISI
Terminal pelanggan dalam penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas (Fixed Wireless Access /FWA) adalah perangkat pelanggan yang beroperasi pada pita-pita frekuensi yang ditetapkan dan berfungsi melakukan komunikasi dengan Base Station (BTS) yang dibangun oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak selular dan atau penyelenggara jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas (Fixed Wireless Access /FWA).
2. PITA FREKUENSI
Pita frekuensi radio yang dapat digunakan dengan izin kelas untuk terminal pelanggan penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas (Fixed Wireless Access /FWA) adalah sama dengan pita frekuensi radio yang ditetapkan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi bergerak selular dan atau penyelenggara jaringan FWA.
3. IZIN KELAS
Izin kelas untuk terminal pelanggan penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan penyelenggaraan jaringan FWA memberikan hak penggunaan frekuensi radio kepada setiap pengguna terminal pelanggan untuk berkomunikasi dengan suatu BTS penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan atau penyelenggaraan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas/FWA yang telah mempunyai izin penggunaan frekuensi.
4. PERSYARATAN OPERASIONAL
Izin kelas untuk terminal pelanggan penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular dan penyelenggaraan jaringantetap lokal dengan mobilitas terbatas/FWA beroperasi pada pita-pita frekuensi sebagaimana ditentukan pada kolom 2 (kedua) dan kolom 3 (ketiga) dengan ketentuan memenuhi persyaratan spasi kanal sebagaimana tercantum pada TABEL dibawah ini :
TIPE PITA FREKUENSI
TRANSMITTER PITA FREKUENSI
RECEIVER CHANNEL SPACING
1 2 3 4
GSM 900 890 – 915 MHz 935 – 960 MHz 200 kHz
GSM 1800 1710 – 1785 MHz 1805 – 1880 MHz 200 kHz
WCDMA FDD 3G 1920 – 1980 MHz 2110 – 2170 MHz 5 MHz
CDMA 800 825 – 845 MHz 870 – 890 MHz 1.25 MHz
CDMA 1900 1903.125 – 1910 MHz 1983.125 – 1990 MHz 1.25 MHz
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
BASUKI YUSUF ISKANDAR
LAMPIRAN II : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO YANG TERMASUK DALAM IZIN KELAS.
NOMOR : /DIRJEN/
TANGGAL :
---------------------------------------------------------------------------
PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DENGAN IZIN KELAS UNTUK
PERANGKAT KOMUNIKASI RADIO JARAK PENDEK (SHORT RANGE COMMUNICATIONS DEVICES/SRD)
1. DEFINISI
Perangkat komunikasi radio jarak pendek (Short Range communications Devices/SRD) adalah perangkat komunikasi berdaya pancar rendah yang menyediakan komunikasi jarak pendek untuk aplikasi bergerak dan tetap pada pita-pita frekuensi tertentu.
2. PITA FREKUENSI
Pita frekuensi radio yang dapat digunakan dengan izin kelas untuk perangkat komunikasi radio jarak pendek (Short Range communications Devices/SRD) adalah pita frekuensi radio yang ditentukan dalam kolom 2 (kedua) pada Tabel A dengan ketentuan digunakan bersama-sama secara non-ekslusif.
3. IZIN KELAS
Izin kelas untuk perangkat komunikasi radio jarak pendek (short range communications device/SRD) memberikan hak penggunaan frekuensi radio kepada setiap pengguna perangkat komunikasi radio jarak pendek (short range device) dengan syarat beroperasi sesuai dengan ketentuan batasan pita frekuensi radio sebagaimana ditentukan pada kolom 2 (kedua) dan kuat medan/EIRP maksimum sebagaimana ditentukan dalam kolom 3 (ketiga) pada Tabel A.
4. PERSYARATAN OPERASIONAL
Effective Isotropic Radiated Power (EIRP)
Kuat medan maksimum atau EIRP maksimum untuk perangkat komunikasi radio jarak pendek (short range device) tidak boleh melewati nilai-nilai sebagaimana ditentukan dalam kolom 3 (ketiga) pada Tabel A.
Tabel A
PITA FREKUENSI DAN BATASAN TEKNIS UNTUK APLIKASI-APLIKASI SRD
NO PITA FREKUENSI KUAT MEDAN/ERP MAKSIMUM BEBERAPA CONTOH APLIKASI SRD
1 2 3 4
1 16 – 150 kHz ≤ 100 dBµV/m pada jarak 3 meter Sistem aliran induksi (Induction loop system) untuk alat bantu dengar (hearing aid) atau alat bantu dengar suara agar lebih jernih (loop listener hear sounds)
2 6765 kHz - 6795 kHz ≤ 100 mW ERP Untuk aplikasi Industrial Scientific dan Medical (ISM)
3 13.553 MHz - 13.567 MHz ≤ 100 mW ERP atau
≤ 94 dBµV/m pada jarak 3 meter ISM, alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
4 146.35 – 146.50 MHz ≤ 100 mW ERP alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
5 240.15 – 240.30 MHz ≤ 100 mW ERP alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
6 300.00 – 300.33 MHz ≤ 100 mW ERP alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
7 312.00 – 315.00 MHz ≤ 100 mW ERP alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
8 444.40 – 444.80 MHz ≤ 100 mW ERP alat pendeteksi radio (Radio detection), sistem alarm
9 0.51 – 1.60 MHz ≤ 57 dBµV/m pada jarak 3 meter Microphone Nirkabel (Wireless microphone)
10 40.6600 MHz - 40.7000 MHz ≤ 65 dBµV/m pada jarak 10 meter Microphone Nirkabel (Wireless microphone)
11 88.00 – 108.00 MHz ≤ 60 dBµV/m pada jarak 10 meter Microphone Nirkabel (Wireless microphone)
12 180.00 – 200.00 MHz
≤ 112 dBµV/m pada jarak 10 meter Microphone Nirkabel (Wireless microphone)
13 487 – 507 MHz ≤ 112 dBµV/m pada jarak 10 meter Microphone Nirkabel (Wireless microphone)
14 26.96 – 27.28 MHz ≤ 65 dBµV/m pada jarak 10 m atau
≤ 500 mW ERP Pengendali radio jarak jauh untuk aktivitas hobi/penggemar pesawat terbang, terbang layang, model-model mobil, kapal/perahu (Remote control of aircraft,glider, boat and car models), Pengendali pintu garasi (garage door), Kamera dan mainan-mainan (toys).
15 29.7 – 30 MHz ≤ 500 mW ERP Pengendali radio jarak jauh untuk aktivitas hobi/penggemar pesawat terbang, terbang layang, model-model mobil, kapal/perahu (Remote control of aircraft,glider, boat and car models), Pengendali pintu garasi (garage door), Kamera dan mainan-mainan (toys).
16 170.275 MHz ≤ 1000 mW ERP Pengendali radio jarak jauh dari alat pengangkat berat (Remote control of cranes and loading arms)
17 170.575 MHz ≤ 1000 mW ERP Pengendali radio jarak jauh dari alat pengangkat berat (Remote control of cranes and loading arms)
18 173.575 MHz ≤ 1000 mW ERP Pengendali radio jarak jauh dari alat pengangkat berat (Remote control of cranes and loading arms)
19 173.675 MHz ≤ 1000 mW ERP Pengendali radio jarak jauh dari alat pengangkat berat (Remote control of cranes and loading arms)
20 40.500 – 41.000 MHz ≤ 0.01 mW ERP Medical and biological telemetry
21 72.080 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
22 72.200 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
23 72.400 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
24 72.600 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
25 158.275/162.875 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
26 158.325/162.925 MHz ≤ 1000 mW ERP Wireless modem, data communication system
27 923 – 925 MHz ≤ 500 mW
Radio telemetry, telecommand, RFID system
28 5150 – 5250 MHz EIRP ≤ 200 mW
Penggunaan harus indoor dan terlokalisasi Wireless LAN
29 5250 – 5350 MHz EIRP ≤ 200 mW
Penggunaan harus indoor dan terlokalisasi
Pengoperasiannya harus menerapkan teknik mekanisme Dinamic Frequency Selection (DFS) dan Transmit Power Control (TPC), atau apabila tidak menggunakan TPC maka maksimum rata-rata EIRP harus dikurangi sebesar 3 dB. Wireless LAN
30 10.50 – 10.55 GHz ≤ 117 dBµV/ m pada jarak 10 m Wireless video transmitter dan aplikasi SRD lain
31 2.4000 – 2.4835 GHz ≤ 100 mW ERP Bluetooth
32 24.00 – 24.25 GHz ≤ 100 mW ERP Wireless video transmitter dan aplikasi SRD lain
33 76-77 GHz ≤ 37 dBm EIRP saat kendaraan bergerak dan ≤ 23.5 dBm EIRP saat kendaraan berhenti Sistem radar jarak pendek (Short range radar system) such as automatic cruise control and collision warning systems for vehicle
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
BASUKI YUSUF ISKANDAR
LAMPIRAN III : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO YANG TERMASUK DALAM IZIN KELAS.
NOMOR : /DIRJEN/
TANGGAL :
PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DENGAN IZIN KELAS UNTUK
TERMINAL PELANGGAN KOMUNIKASI RADIO TRUNKING
1. DEFINISI
Terminal pelanggan komunikasi radio trunking adalah perangkat perangkat pelanggan yang beroperasi pada pita-pita frekuensi yang ditetapkan dan berfungsi melakukan komunikasi dengan Base Station (BTS) yang dibangun oleh penyelenggara radio trunking.
2. PITA FREKUENSI
Pita frekuensi radio yang dapat digunakan dengan izin kelas untuk terminal pelanggan komunikasi radio trunking adalah pita frekuensi yang sama dengan yang ditetapkan kepada penyelenggara jaringan radio trunking.
3. IZIN KELAS
Izin kelas untuk terminal pelanggan komunikasi radio trunking memberikan hak kepada setiap pengguna terminal pelanggan komunikasi radio trunking untuk berkomunikasi dengan suatu BTS penyelenggara radio trunking dengan syarat bahwa pengoperasian BTS dimaksud telah mempunyai izin penggunaan frekuensi.
4. PERSYARATAN OPERASIONAL
Effective Isotropic Radiated Power (EIRP)
EIRP maksimum terminal pelanggan radio komunikasi trunking tidak diperbolehkan melebihi 25 Watt dan beroperasi pada pita-pita frekuensi sebagaimana ditentukan dalam kolom 2 (kedua) dan kolom 3 (ketiga) dengan ketentuan memenuhi persyaratan spasi kanal sebagaimanatercantum pada TABEL dibawah ini :
Tipe Transmitter Receiver Channel Spacing
1 2 3 4
Trunking 400 MHz 380 – 389 MHz
407 – 409 MHz
419 – 422.5 MHz
412.5 – 414 MHz 390 – 399 MHz
417 – 419 MHz
426.5 – 429.75 MHz
422.5 – 424 MHz 12.5 kHz
12.5 kHz
12.5 kHz
12.5 kHz
Trunking 800 MHz 806 – 821 MHz 851 – 866 MHz 25 kHz
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
BASUKI YUSUF ISKANDAR
LAMPIRAN IV : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO YANG TERMASUK DALAM IZIN KELAS.
NOMOR : /DIRJEN/
TANGGAL :
---------------------------------------------------------------------------
PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DENGAN IZIN KELAS UNTUK
TERMINAL PELANGGAN KOMUNIKASI RADIO PANGGIL UNTUK UMUM (PAGER RADIO)
1. DEFINISI
Terminal pelanggan komunikasi radio panggil untuk umum (pager radio) adalah perangkat terminal pelanggan yang beroperasi pada pita-pita frekuensi yanf telah ditetapkan dan berfungsi melakukan komunikasi dengan Base Station (BTS) yang dibangun oleh penyelenggara radio panggil untuk umum.
2. PITA FREKUENSI
Pita frekuensi radio yang dapat digunakan dengan izin kelas untuk terminal pelanggan komunikasi radio panggil untuk umum (pager radio) adalah sebagaimana berikut dan digunakan bersama-sama secara non-ekslusif sebagai berikut :
a. 160 – 165 MHz;
b. 169 – 172.5 MHz;
b. 279 – 281 MHz.
3. IZIN KELAS
Izin kelas untuk terminal pelanggan komunikasi radio panggil untuk umum (pager radio) memberikan hak kepada setiap pengguna terminal pelanggan untuk berkomunikasi dengan suatu BTS penyelenggara jaringan radio panggil untuk umum (radio pager) yang telah mempunyai izin penggunaan frekuensi.
4. PERSYARATAN OPERASIONAL
Effective Isotropic Radiated Power (EIRP)
EIRP maksimum untuk terminal pelanggan komunikasi radio panggil untuk umum (pager radio) adalah 1 (satu) Watt.
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
BASUKI YUSUF ISKANDAR
LAMPIRAN V : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO YANG TERMASUK DALAM IZIN KELAS.
NOMOR : /DIRJEN/
TANGGAL :
---------------------------------------------------------------------------
PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DENGAN IZIN KELAS UNTUK
PERANGKAT TELEPON NIRKABEL (CORDLESS PHONE)
1. DEFINISI
Perangkat telepon nirkabel (cordless phone) adalah perangkat portable atau bergerak berdaya pancar rendah (low power) untuk komunikasi dua arah dengan suatu base lokal yang telah ditetapkan dan beroperasi pada pita-pita frekuensi sebagaimana ditentukan dalam kolom 2 (kedua) pada Tabel B.
2. PITA FREKUENSI
Pita frekuensi radio yang dapat digunakan dengan izin kelas untuk perangkat telepon nirkabel (cordless phone) adalah pita frekuensi sebagaimana tercantum dalam kolom 2 (kedua) pada tabel B dan digunakan secara bersama-sama secara non ekslusif.
3. IZIN KELAS
Izin kelas untuk perangkat telepon nirkabel (cordless phone) memberikan hak kepada setiap pengguna perangkat telepon nirkabel (cordless phone) dengan syarat beroperasi pada pita frekuensi sebagaimana ditentukan pada kolom 2 (kedua) dan batasan EIRP maksimum sebagaimana ditentukan dalam kolom 3 (ketiga) pada Tabel B.
4. PERSYARATAN OPERASIONAL
Effective Isotropic Radiated Power (EIRP)
EIRP maksimum untuk perangkat telepon nirkabel (cordless phone) sebagaimana ditentukan dalam kolom 2 (kedua) pada Tabel B.
Tabel B
PITA FREKUENSI DAN EIRP UNTUK PERANGKAT CORDLESS PHONE
NO PITA FREKUENSI EIRP MAKSIMUM
1 2 3
1. 46.6100 MHz to 46.9700 MHz
50 milliWatt
2. 49.6100 MHz to 49.9700 MHz
50 milliWatt
3. 1880.0000 MHz to 1900.0000 MHz 100 milliWatt
4. 2400.0000 MHz to 2483.5000 MHz 100 milliWatt
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
BASUKI YUSUF ISKANDAR
LAMPIRAN VI : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO YANG TERMASUK DALAM IZIN KELAS.
NOMOR : /DIRJEN/
TANGGAL :
---------------------------------------------------------------------------
PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO DENGAN IZIN KELAS UNTUK
PERANGKAT RADIO YANG MENGGUNAKAN GELOMBANG RADIO INFRA MERAH (INFRA RED DEVICES)
1. DEFINISI
Perangkat radio menggunakan gelombang radio infra merah (infra red deviced) adalah perangkat radio yang beroperasi menggunakan gelombang radio pada rentang pita dari 187.5 THz sampai dengan 420 THz.
2. PITA FREKUENSI
Perangkat radio yang dapat digunakan dengan izin kelas untuk perangkat radio menggunakan gelombang radio infra merah (infra red deviced) adalah pita frekuensi pada rentang pita frekuensi 187.5 THz – 420 THz dan digunakan bersama-sama secara non-ekslusif.
3. IZIN KELAS
Izin kelas untuk perangkat radio menggunakan gelombang radio infra merah (infra red deviced) memberikan hak kepada setiap pengguna perangkat dengan dengan syarat beroperasi sesuai dengan ketentuan batasan daya pancar yang telah ditentukan.
4. PERSYARATAN OPERASIONAL
Effective Isotropic Radiated Power (EIRP)
EIRP maksimum untuk perangkat radio yang menggunakan gelombang radio infra merah (infra red deviced) adalah 125 mW.
DIREKTUR JENDERAL POS DAN TELEKOMUNIKASI,
BASUKI YUSUF ISKANDAR
Synchronizing generator
Synchronizing generator adalah memparalelkan kerja dua buah generator atau lebih untuk
mendapatkan daya sebesar jumlah generator tersebut dengan syarat syarat yang telah ditentukan.
Syarat syarat dasar dari parallel generator adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai tegangan kerja yang sama
2. Mempunyai urutan phase yang sama
3. Mempunyai frekuensi kerja yang sama
4. Mempunyai sudut phase yang sama
Dalam kerja parallel generator tidak c ukup hanya berdasar pada syarat syarat diatas ada hal lain yang
perlu diketahui sebagai penjabaran syarat syarat diatas . Adapun penjabarannya sebagai berikut:
1. Mempunyai tegangan kerja yang sama
Apa yang diharapkan dengan adanya tegangan kerja yang sa ma ? dengan adanya tegangan kerja yang
sama diharapkan pada saat diparalel dengan beban kosong power faktornya 1. Dengan power factor 1
berarti tegangan antara 2 generator persisi sama .jika 2 sumber tegangan itu berasal dari dua sumber
yang sifatnya statis misal dari battery atau transformator maka tidak akan ada arus antara kedunya.
Namun karena dua sumber merupakan sumber tegangan yang dinamis (diesel generator) Maka power
factornya akan terjadi deviasi naik dan turun secara periodic bergantian dan berla wanan. Mengapa bisa
terjadi demikian ? Hal ini terjadi karena adanya sedikit perbedaan sudut phase yang sesekali bergeser
karena factor gerak dinamis dari diesel penggerak.Itu bisa dibuktikan dengan membaca secara
bersamaan Rpm dari kedua genset dalam kead aan sinkron misalnya Generator 1 mempunyai kecepatan
putar 1500 dan generator 2 mempunyai kecepatan putar 1501 maka terdapat selisih 1 putaran / menit
Dengan perhitungan 1/1500 x 360 derajat maka terdapat beda fase 0,24 derajat dan jika dihitung selisih
teganan sebesar cos phi 0,24 derajat x tegangan nominal (400 V ) - tegangan nominal (400 V ) dan
selisihnya sekitar V dan selisih tegangan yang kecil cukup mengakibatkan timbulnya arus sirkulasi antara
2 buah genset tersebut dan sifatnya tarik menarik . dan i tu tidak membahayakan.
Dan pada saat dibebani bersama sama maka power faktornya akan relative sama sesuai dengan power
factor beban.
Memang sebaiknya dan idealnya masing masing generator menunjukkan power factor yang sama.
Namun jika terjadi power factor y ang berbeda dengan selisih tidak terlalu banyak tidak terjadi akibat apa
apa. Akibatnya salah satu genset yang mempunyai nilai power factor rendah akan mempunyai nilai arus
yang sedikit lebih tinggi. Yang penting diperhatikan adalah tidak melebihi arus nom inal dan daya
nominal dari genset.
Sebagai contoh : Jika masing masing generator memikul beban 100 kw , dimana generator 1 dengan
power factor 0,85 dan yang satu mempunyai power factor 0,75. Maka dengan menggunakan rumus
daya aktif didapat selisih arus dan itu tidak ada masalah, dan bisa saja dianggap bahwa generator
bekerja independent dengan arus tersebut.
Pada saat generator bekerja parallel perubahan arus excitasi akan merubah power factor , jika arus
excitasi diperkuat maka nilai power factor mengecil menjauhi satu, sebaliknya jika excitasi dikurangi
maka nilai power factor akan membesar mendekati 1.
Pada generator yang akan diparalel biasanya didalam alternatornya ditambahkan peralatan yang
dinamakan Droop kit . Droop kit ini berupa current transform er yang dipasang. disebagian lilitan dan
outputnya disambungkan ke AVR. Droop kit ini berfungsi untuk mengatur power factor berdasarkan
besarnya arus beban.. Sehingga pembagian beban kvar diharapkan sama pada kw yang sama.
Pada panel panel kontrol modern sudah diperlengkapi dengan modul yang mana sudah terdapat
pengaturan Var generator dengan output yang disambungkan ke AVR generator . sehingga secara
otomatis masing masing genset berapapun beban kw power factor akan menjadi sama dan seimbang.
Hal ini diperuntukkan pada system yang mana system tersebut parallel sesaat atau transfer beban baik
antara genset maupun dengan PLN.
Pada saat transfer beban secara soft transfer terjadi pemindahan beban, perubahan power factor yang
kecenderungan terjadi diatur secar a otomatic oleh modul tersebut, sehingga pada saat transfer beban
tidak terjadi perubahan power factor yang berarti.
Pada saat ini banyak pembangkit listrik rental yang terdapat pada PLTD PLTD seluruh Indonesia, dimana
pihak swasta menyewakan Gensetnya un tuk menambah kapasitas daya terpasang PLN. Pada kondisi ini
sedikit berbeda dengan yang diuraikan diatas yaitu masalah pembagian dan pengaturan power factor.
Pada genset rental sudah ditentukan berapa kw beban yang akan disupply dan berapa kwh energi yang
akan dikirim.Pada saat mulai memparalelkan tegangan tidak harus sama, karena pengaturan kenaikan
beban secara bertahap maka pengaturan penambaha excitasi juga bertahap sampai didapatkan power
factor yang dikehendaki. Kita bisa mengatur sendiri power factor yang akan dioperasikan. Bisa 0,8 0,85
0,9 atau 0,95 namun pada umumnya yang lebih disukai pada power factor 0,9 . Mengapa kita bisa
mengatur power factor sekehendak kita ? hal ini dikarenakan kapasitas generator PLN jauh lebih besar
dibandingkan generator rental, sehingga perubahan power factor di generator rental tidak begitu
mempengaruhi banyak meskipun ada.
Sebagai contoh : Beban system suatu kota atau pulau sebesar 55 mega watt dimana PLN menyediakan
50 mega dan genset rental dapat beban 5 mega , Jika power factor beban yang ada 0,9 . dimana Pada
saat itu Power factor genset PLN 0,9 sedangkan rental juga diset 0,9. Jika suatu saat Power factor genset
rental diturunkan menjadi 0,8 dengan mengurangi arus excitasi. Maka perubahan power factor di
pembangkit PLN menjadi 0,91 . sebaliknya jika power factor genset rental diatur menjadi 1 dengan
menaikkan arus excitasi, power factor pembangkit PLN menjadi 0,89 sehingga perubahan sebesar 0,01
diabaikan.
Pada saat hendak memparalelkan secara manual generator den gan Catu daya PLN yang sudah berbeban
atau generator lain yang sudah berbeban, apa yang mesti dilakukan ? Jika kita menyamakan persis
dengan tegangan line / jala jala,maka pada saat breaker close power factor genset akan menunjuk 1 dan
beban kw akan menunjuk pada posisi 0, jika kita menambah daya output mesin perlahan lahan , maka
power factor akan cenderung menuju ke kapasitif (leading) dan memungkinkan terjadinya reverse
power. Untuk menghindari tersebut maka setelah sinkron penguatan excitasi dulu yang d inaikkan
sampai cosphi menunjuk 0,7. seiring dengan itu naikkan daya mesin dengan menaikkan speed adjuster.
Pada saat beban naik , cosphi akan naik membesar mendekati satu. Pada saat bersamaan excitasi diatur
mencapai nilai 0,7 demikian seterusnya sampai m encapai nilai yang diinginkan misalnya 1000 kw pada
cos phi 0,85.
2. Mempunyai urutan phase yang sama
Yang dimaksud urutan phase adalah arah putaran dari ketiga phase. Arah urutan ini dalam dunia industri
dikenal dengan nama CW ( clock wise) yang artinya searah jarum jam dan CCW (counter clock wise )
yang artinya berlawanan dengan jarum jam. Hal ini dapat diukur dengan alat phase sequence type
jarum. Dimana jika pada saat mengukur jarum bergerak berputar kekanan dinamakan CW dan jika
berputar kekiri dinamakan CCW.
Disamping itu dikenal juga urutan phase ABC dan CBA. ABC identik dengan CW sedangkan CBA identik
dengan CCW.
Perlu diketahui bahwa dalam banyak generator mencantumkan symbol R,S,T,N ataupun L1,L2,L3 ,N
namun tidak selalu berarti bahwa urutan CW / ABC itu berarti RST atau L1L2L3 jika diukur urutan STR,
TRS ,L2L3L1 itu juga termasuk CW/ABC .
Sebagai contoh : jika kabel penghantar yang keluar dari generator diseragamkan semua berwarna hitam
dan tidak ada kode sama sekali, apakah kita bisa membedakan secara visual atau parameter listrik
bahwa penghantar itu phasenya R , S , atau T tentu tidak. Kita hanya bisa membedakan arah urutannya
saja CW atau CCW. Apapun generatornya jika mempunyai arah urutan yang sama maka dapat dikatakan
mempunyai salah satu syarat dari parallel generator. Sehingga bisa jadi pada dua generator yang sama
urutan RST pada genset 1 dapat dihubungkan dengan phase STR pada Genset 2 dan itu tidak ada
masalah asal keduanya mempunyai arah urutan yang sama.
3. Mempunyai frekuensi kerja yang sama
Didalam dunia industri dikenal 2 buah system frekuensi yaitu 50 hz dan 60 hz . Dalam operasionalnya
sebuah genset bisa saja mempunyai frekuensi yang fluktuatif (berubah ubah) karena factor factor
tertentu. Pada jaringan distribusi dipasang alat pembatas frekuensi yang membatasi frekuensi pada
minimal 48,5 hz dan maksimal 51,5 Hz. Namun pada genset genset pabrik over frekuensi dibatasi sampai
55 hz sebagai overspeed.
Pada saat hendak parallel, dua buah genset tentu tidak mempunyai frekuensi yang s ama persis. Jika
mempunyai frekuensi yang sama persis maka genset tidak akan bisa parallel karena sudut phasanya
belum match, salah satu harus dikurang sedikit atau dilebihi sedikit untuk mendapatkan sudut phase
yang tepat. Setelah dapat disinkron dan berh asil sinkron baru kedua genset mempunyai frekuensi yang
sama sama persis.
4. Mempunyai sudut phase yang sama
Mempunyai sudut phase yang sama bisa diartikan , kedua phase dari 2 genset mempunyai sudut phase
yang berhimpit sama atau 0 derajat. Dalam kenyat aannya tidak memungkinkan mempunyai sudut yang
berhimpit karena genset yang berputar meskipun dilihat dari parameternya mempunyai frekuensi yang
sama namun jika dilihat menggunakan synchronoscope pasti bergerak labil kekiri dan kekanan, dengan
kecepatan sudut radian yang ada sangat sulit untuk mendapatkan sudut berhimpit dalam jangka
waktu0,5 detik. Breaker membutuhkan waktu tidak kurang dari 0,3 detik untuk close pada saat ada
perintah close.
Dalam proses sinkron masih diperkenankan perbedaan sudut maksima l 10 derajat. Dengan perbedaan
sudut maksimal 10 derajat selisih tegangan yang terjadi berkisar 49 Volt.
Gambar : Skema closing window synchronizing.
Gambar : proses pergeseran fasa antar bus dan genset
Setelah genset berhasil dan telah bekerja sink ron/ parallel, apakah hal itu sudah dikatakan bahwa genset
sudah bekerja paralel dengan baik. Tentunya belum dikatakan sempurna sebuah usaha paralel
generator sebelum hal hal tersebut dibawah ini bisa di jalankan :
1. Generator set mempunyai system gover nor yang sama , electrical governor dengan electrical
governor , mekanik servo dengan mekanik servo hal ini akan berpengaruh terhadap kepekaan respone
terhadap beban kejut.
2. Agar genset pada saat sinkron dapat mensupply beban dengan seimbang dengan gense t lain maka
masing masing genset dianjurkan untuk memiliki load sharing terutama untuk yang system automatic.
3. Pada beban rendah maupun tinggi dianjurkan masing masing genset mempunyai power factor yang
relative sama. Baik pada sinkron manual maupun sink ron otomatic.
4. Pada saat pembebanan / beban kejut masing masing genset mempunyai response yang sama , hal ini
berkaitan dengan penyetelan droop speed dan pengaturan speed control.
5. Pada saat pelepasan beban dianjurkan dengan soft unloading yaitu secara perlahan lahan dengan
pengaturan speed dan voltage.
6. Pada saat pemasukan beban dianjurkan dengan soft unloading yaitu secara perlahan lahan dengan
pengaturan speed dan Voltage.
7. Pada saat pembebanan tidak diperkenankan beban mengayun ayun dari genset satu ke genset
lainnya, dan harus pada kondisi konstan.
8. Pada dua genset yang berbeda kapasitasnya pembebanan pada masing masing genset sebaiknya
secara proporsional.
Pada peralatan modern saat ini sudah banyak diciptakan modul modul yang dapat mengakom odasi
kebutuhan synhcrone genset, berikut load sharing, synchronizing, dependent start stop, dan lain lain.
Bahkan controlling dan monitoring dapat diakses jarak jauh baik menggunakan kabel data ataupun
wireless.
Berikut ini bisa dijelaskan mengenai fasili tas yang ada pada modul modul modern antara lain :
1. Dependent Start/ stop genset
Adalah fasilitas yang dapat mengatur berapa genset yang hidup menyesuaikan kebutuhan beban, jika
beban kecil maka memerintahkan genset yang lainnya untuk shutdown dengan s oft unloading terlebih
dulu. Demikian juga bila beban secara bertahap naik sampai melampaui setting yang kita tetapkan maka
genset yang lainnya akan diperintahkan start secara otomatis dan sinkron otomatis.
2. Peak saving genset
Adalah fasilitas dalam modul yang berfungsi untuk memberikan tambahan daya pada trafo , sebagai
contoh kapasitas terpasang suatu bangunan 2000 KVA beban puncak mencapai 1400 kw , karena kondisi
temperature dan suhu transformator sudah maksimal dan kritis , sedangkan masih ada kece nderungan
penambahan beban sehingga akan sangat beresiko, maka genset dioperasikan paralel untuk
memberikan tambahan daya. Pada saat beban sudah hampir mencapai kapasitas maksimal trafo maka
genset akan secara otomatis start dan otomatis akan parelel.
Beban trafo akan dibuat tetap sedangkan kelebihannya akan disupply oleh Genset. Jika suatu saat beban
menurun . maka otomatis genset akan diperintahkan untuk melepaskan beban dan shuting down.
3. Base load kontrol
Base load kontrol adalah fasilitas dari mod ul yang mengatur beban genset secara konstan. Sedangkan
kelebihannya yang fluktuatif di supply oleh trafo.
Sebagai contoh bila sebuah rental genset dimana pihak rental harus memberikan daya sebasar 1000 kw
secara kontinu maka genset bisa mensupply 1000 kw meskipun beban berubah ubah , kelebihan akan
disupply oleh PLN .
Sebagai contoh lain dua buah generator 1000 KVA bekerja paralel dimana salah satu genset Karena
alasan teknis dibatasi hanya maksimal 500 Kw sedangkan genset yang satunya yang mensupply beban
sisanya .
4. Dapat dioperasikan jarak jauh dengan menggunakan kabel data sampai sejauh 300 meter. Dalam
operasional jarak jauh dapat dilakukan start dan stop engine, terbaca parameter listrik antara lain
kw,kva,kvar,volt, hz,cosphi,volt dc, running hours dll.
Pengaruh dan akibat yang ditimbulkan bila syarat syarat paralel generator tidak dipenuhi :
1. Pada generator yang diparalel dengan PLN , maka apabila generator yang akan diparalel mempunyai
tegangan lebih tinggi maka begitu breaker close generato r tersebut mempunyai power factor yang
rendah, namun tidak membahayakan karena power factor di PLN masih induktif dan berdaya besar.Dan
apabila jika generator itu mempunyai tegangan yang lebih rendah maka power factor akan bersifat
kapasitif dan mempunyai kecenderungan akan terjadi reverse power. Reverse power dibatasi pada level
5 % dari daya nominal.
Pada generator yang diparalel dengan generator pada saat sama sama belum berbeban, maka apabila
tegangan lebih tinggi power factor akan rendah ( induktif) na mun sebaliknya power factor genset yang
lain akan juga rendah namun bersifat kapasitif. Hingga genset yang lain mempunyai kecenderungan
reverse power.
2. Jika urutan phase tidak sama system ABC di parallel
dengan system CBA, maka akan terjadi selisih tega ngan sebesar 2 kali tegangan nominal ,hal itu bisa
dideteksi dengan diukur secara manual menggunakan voltmeter, pada saat synchronoscope menunjuk 0
derajat, terdapat selisih sebesar 2 x 400 V.
3. Jika frekuensi tidak sama diparalelkan maka akan terjadi be berapa kemungkinan yaitu dari yang paling
ringan sampai yang paling berat. Sebagai contoh generator 1 mempunyai frekuensi 49 hz sedangkan
generator 2 mempunyai frekuensi 50 hz. Dengan melihat synchronoscope maka jarum akan berputar
dengan kecepatan sudut 2 phi r/ detik atau 1putaran/ detik. Jika pada saat masuk pas pada sudut nol
maka generator yang memiliki frekuensi lebih rendah akan mengalami reverse power dimana pada saat
terhubung sinkron fekuensi ada pada 49,5 Hz . Dan proteksi reverse power akan beke rja mengamankan ,
namun jika pada saat masuk sinkron pas posisi synchronoscope di sudut 180 derajat itu berarti terjadi
selisih tegangan yang sangat besar disamping kemungkinan reverse juga terjadi kerusakan yang fatal
terhadap generator, di breaker akan m uncul arus yang besar dan menimbulkan percikan api yang besar
dan diengine akan terjadi hunting sesaat…dan hal itu bisa mengakibatkan kerusakan mekanis sampai
patah pada cransaft. Karena tekanan beban besar yang tiba tiba.
4. Jika sudut fase tidak sama nam un kecenderungan frekuensi sama hanya akan menyebabkan hunting
sesaat tanpa ada kemungkinan reverse power, namun juga sangat berbahaya jika berbeda sudutnya
terlalu besar , engine akan mengalami tekanan sesaat hingga hunting. Diposkan oleh indra99 makjam di 12:04
Synchronizing generator adalah memparalelkan kerja dua buah generator atau lebih untuk
mendapatkan daya sebesar jumlah generator tersebut dengan syarat syarat yang telah ditentukan.
Syarat syarat dasar dari parallel generator adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai tegangan kerja yang sama
2. Mempunyai urutan phase yang sama
3. Mempunyai frekuensi kerja yang sama
4. Mempunyai sudut phase yang sama
Dalam kerja parallel generator tidak c ukup hanya berdasar pada syarat syarat diatas ada hal lain yang
perlu diketahui sebagai penjabaran syarat syarat diatas . Adapun penjabarannya sebagai berikut:
1. Mempunyai tegangan kerja yang sama
Apa yang diharapkan dengan adanya tegangan kerja yang sa ma ? dengan adanya tegangan kerja yang
sama diharapkan pada saat diparalel dengan beban kosong power faktornya 1. Dengan power factor 1
berarti tegangan antara 2 generator persisi sama .jika 2 sumber tegangan itu berasal dari dua sumber
yang sifatnya statis misal dari battery atau transformator maka tidak akan ada arus antara kedunya.
Namun karena dua sumber merupakan sumber tegangan yang dinamis (diesel generator) Maka power
factornya akan terjadi deviasi naik dan turun secara periodic bergantian dan berla wanan. Mengapa bisa
terjadi demikian ? Hal ini terjadi karena adanya sedikit perbedaan sudut phase yang sesekali bergeser
karena factor gerak dinamis dari diesel penggerak.Itu bisa dibuktikan dengan membaca secara
bersamaan Rpm dari kedua genset dalam kead aan sinkron misalnya Generator 1 mempunyai kecepatan
putar 1500 dan generator 2 mempunyai kecepatan putar 1501 maka terdapat selisih 1 putaran / menit
Dengan perhitungan 1/1500 x 360 derajat maka terdapat beda fase 0,24 derajat dan jika dihitung selisih
teganan sebesar cos phi 0,24 derajat x tegangan nominal (400 V ) - tegangan nominal (400 V ) dan
selisihnya sekitar V dan selisih tegangan yang kecil cukup mengakibatkan timbulnya arus sirkulasi antara
2 buah genset tersebut dan sifatnya tarik menarik . dan i tu tidak membahayakan.
Dan pada saat dibebani bersama sama maka power faktornya akan relative sama sesuai dengan power
factor beban.
Memang sebaiknya dan idealnya masing masing generator menunjukkan power factor yang sama.
Namun jika terjadi power factor y ang berbeda dengan selisih tidak terlalu banyak tidak terjadi akibat apa
apa. Akibatnya salah satu genset yang mempunyai nilai power factor rendah akan mempunyai nilai arus
yang sedikit lebih tinggi. Yang penting diperhatikan adalah tidak melebihi arus nom inal dan daya
nominal dari genset.
Sebagai contoh : Jika masing masing generator memikul beban 100 kw , dimana generator 1 dengan
power factor 0,85 dan yang satu mempunyai power factor 0,75. Maka dengan menggunakan rumus
daya aktif didapat selisih arus dan itu tidak ada masalah, dan bisa saja dianggap bahwa generator
bekerja independent dengan arus tersebut.
Pada saat generator bekerja parallel perubahan arus excitasi akan merubah power factor , jika arus
excitasi diperkuat maka nilai power factor mengecil menjauhi satu, sebaliknya jika excitasi dikurangi
maka nilai power factor akan membesar mendekati 1.
Pada generator yang akan diparalel biasanya didalam alternatornya ditambahkan peralatan yang
dinamakan Droop kit . Droop kit ini berupa current transform er yang dipasang. disebagian lilitan dan
outputnya disambungkan ke AVR. Droop kit ini berfungsi untuk mengatur power factor berdasarkan
besarnya arus beban.. Sehingga pembagian beban kvar diharapkan sama pada kw yang sama.
Pada panel panel kontrol modern sudah diperlengkapi dengan modul yang mana sudah terdapat
pengaturan Var generator dengan output yang disambungkan ke AVR generator . sehingga secara
otomatis masing masing genset berapapun beban kw power factor akan menjadi sama dan seimbang.
Hal ini diperuntukkan pada system yang mana system tersebut parallel sesaat atau transfer beban baik
antara genset maupun dengan PLN.
Pada saat transfer beban secara soft transfer terjadi pemindahan beban, perubahan power factor yang
kecenderungan terjadi diatur secar a otomatic oleh modul tersebut, sehingga pada saat transfer beban
tidak terjadi perubahan power factor yang berarti.
Pada saat ini banyak pembangkit listrik rental yang terdapat pada PLTD PLTD seluruh Indonesia, dimana
pihak swasta menyewakan Gensetnya un tuk menambah kapasitas daya terpasang PLN. Pada kondisi ini
sedikit berbeda dengan yang diuraikan diatas yaitu masalah pembagian dan pengaturan power factor.
Pada genset rental sudah ditentukan berapa kw beban yang akan disupply dan berapa kwh energi yang
akan dikirim.Pada saat mulai memparalelkan tegangan tidak harus sama, karena pengaturan kenaikan
beban secara bertahap maka pengaturan penambaha excitasi juga bertahap sampai didapatkan power
factor yang dikehendaki. Kita bisa mengatur sendiri power factor yang akan dioperasikan. Bisa 0,8 0,85
0,9 atau 0,95 namun pada umumnya yang lebih disukai pada power factor 0,9 . Mengapa kita bisa
mengatur power factor sekehendak kita ? hal ini dikarenakan kapasitas generator PLN jauh lebih besar
dibandingkan generator rental, sehingga perubahan power factor di generator rental tidak begitu
mempengaruhi banyak meskipun ada.
Sebagai contoh : Beban system suatu kota atau pulau sebesar 55 mega watt dimana PLN menyediakan
50 mega dan genset rental dapat beban 5 mega , Jika power factor beban yang ada 0,9 . dimana Pada
saat itu Power factor genset PLN 0,9 sedangkan rental juga diset 0,9. Jika suatu saat Power factor genset
rental diturunkan menjadi 0,8 dengan mengurangi arus excitasi. Maka perubahan power factor di
pembangkit PLN menjadi 0,91 . sebaliknya jika power factor genset rental diatur menjadi 1 dengan
menaikkan arus excitasi, power factor pembangkit PLN menjadi 0,89 sehingga perubahan sebesar 0,01
diabaikan.
Pada saat hendak memparalelkan secara manual generator den gan Catu daya PLN yang sudah berbeban
atau generator lain yang sudah berbeban, apa yang mesti dilakukan ? Jika kita menyamakan persis
dengan tegangan line / jala jala,maka pada saat breaker close power factor genset akan menunjuk 1 dan
beban kw akan menunjuk pada posisi 0, jika kita menambah daya output mesin perlahan lahan , maka
power factor akan cenderung menuju ke kapasitif (leading) dan memungkinkan terjadinya reverse
power. Untuk menghindari tersebut maka setelah sinkron penguatan excitasi dulu yang d inaikkan
sampai cosphi menunjuk 0,7. seiring dengan itu naikkan daya mesin dengan menaikkan speed adjuster.
Pada saat beban naik , cosphi akan naik membesar mendekati satu. Pada saat bersamaan excitasi diatur
mencapai nilai 0,7 demikian seterusnya sampai m encapai nilai yang diinginkan misalnya 1000 kw pada
cos phi 0,85.
2. Mempunyai urutan phase yang sama
Yang dimaksud urutan phase adalah arah putaran dari ketiga phase. Arah urutan ini dalam dunia industri
dikenal dengan nama CW ( clock wise) yang artinya searah jarum jam dan CCW (counter clock wise )
yang artinya berlawanan dengan jarum jam. Hal ini dapat diukur dengan alat phase sequence type
jarum. Dimana jika pada saat mengukur jarum bergerak berputar kekanan dinamakan CW dan jika
berputar kekiri dinamakan CCW.
Disamping itu dikenal juga urutan phase ABC dan CBA. ABC identik dengan CW sedangkan CBA identik
dengan CCW.
Perlu diketahui bahwa dalam banyak generator mencantumkan symbol R,S,T,N ataupun L1,L2,L3 ,N
namun tidak selalu berarti bahwa urutan CW / ABC itu berarti RST atau L1L2L3 jika diukur urutan STR,
TRS ,L2L3L1 itu juga termasuk CW/ABC .
Sebagai contoh : jika kabel penghantar yang keluar dari generator diseragamkan semua berwarna hitam
dan tidak ada kode sama sekali, apakah kita bisa membedakan secara visual atau parameter listrik
bahwa penghantar itu phasenya R , S , atau T tentu tidak. Kita hanya bisa membedakan arah urutannya
saja CW atau CCW. Apapun generatornya jika mempunyai arah urutan yang sama maka dapat dikatakan
mempunyai salah satu syarat dari parallel generator. Sehingga bisa jadi pada dua generator yang sama
urutan RST pada genset 1 dapat dihubungkan dengan phase STR pada Genset 2 dan itu tidak ada
masalah asal keduanya mempunyai arah urutan yang sama.
3. Mempunyai frekuensi kerja yang sama
Didalam dunia industri dikenal 2 buah system frekuensi yaitu 50 hz dan 60 hz . Dalam operasionalnya
sebuah genset bisa saja mempunyai frekuensi yang fluktuatif (berubah ubah) karena factor factor
tertentu. Pada jaringan distribusi dipasang alat pembatas frekuensi yang membatasi frekuensi pada
minimal 48,5 hz dan maksimal 51,5 Hz. Namun pada genset genset pabrik over frekuensi dibatasi sampai
55 hz sebagai overspeed.
Pada saat hendak parallel, dua buah genset tentu tidak mempunyai frekuensi yang s ama persis. Jika
mempunyai frekuensi yang sama persis maka genset tidak akan bisa parallel karena sudut phasanya
belum match, salah satu harus dikurang sedikit atau dilebihi sedikit untuk mendapatkan sudut phase
yang tepat. Setelah dapat disinkron dan berh asil sinkron baru kedua genset mempunyai frekuensi yang
sama sama persis.
4. Mempunyai sudut phase yang sama
Mempunyai sudut phase yang sama bisa diartikan , kedua phase dari 2 genset mempunyai sudut phase
yang berhimpit sama atau 0 derajat. Dalam kenyat aannya tidak memungkinkan mempunyai sudut yang
berhimpit karena genset yang berputar meskipun dilihat dari parameternya mempunyai frekuensi yang
sama namun jika dilihat menggunakan synchronoscope pasti bergerak labil kekiri dan kekanan, dengan
kecepatan sudut radian yang ada sangat sulit untuk mendapatkan sudut berhimpit dalam jangka
waktu0,5 detik. Breaker membutuhkan waktu tidak kurang dari 0,3 detik untuk close pada saat ada
perintah close.
Dalam proses sinkron masih diperkenankan perbedaan sudut maksima l 10 derajat. Dengan perbedaan
sudut maksimal 10 derajat selisih tegangan yang terjadi berkisar 49 Volt.
Gambar : Skema closing window synchronizing.
Gambar : proses pergeseran fasa antar bus dan genset
Setelah genset berhasil dan telah bekerja sink ron/ parallel, apakah hal itu sudah dikatakan bahwa genset
sudah bekerja paralel dengan baik. Tentunya belum dikatakan sempurna sebuah usaha paralel
generator sebelum hal hal tersebut dibawah ini bisa di jalankan :
1. Generator set mempunyai system gover nor yang sama , electrical governor dengan electrical
governor , mekanik servo dengan mekanik servo hal ini akan berpengaruh terhadap kepekaan respone
terhadap beban kejut.
2. Agar genset pada saat sinkron dapat mensupply beban dengan seimbang dengan gense t lain maka
masing masing genset dianjurkan untuk memiliki load sharing terutama untuk yang system automatic.
3. Pada beban rendah maupun tinggi dianjurkan masing masing genset mempunyai power factor yang
relative sama. Baik pada sinkron manual maupun sink ron otomatic.
4. Pada saat pembebanan / beban kejut masing masing genset mempunyai response yang sama , hal ini
berkaitan dengan penyetelan droop speed dan pengaturan speed control.
5. Pada saat pelepasan beban dianjurkan dengan soft unloading yaitu secara perlahan lahan dengan
pengaturan speed dan voltage.
6. Pada saat pemasukan beban dianjurkan dengan soft unloading yaitu secara perlahan lahan dengan
pengaturan speed dan Voltage.
7. Pada saat pembebanan tidak diperkenankan beban mengayun ayun dari genset satu ke genset
lainnya, dan harus pada kondisi konstan.
8. Pada dua genset yang berbeda kapasitasnya pembebanan pada masing masing genset sebaiknya
secara proporsional.
Pada peralatan modern saat ini sudah banyak diciptakan modul modul yang dapat mengakom odasi
kebutuhan synhcrone genset, berikut load sharing, synchronizing, dependent start stop, dan lain lain.
Bahkan controlling dan monitoring dapat diakses jarak jauh baik menggunakan kabel data ataupun
wireless.
Berikut ini bisa dijelaskan mengenai fasili tas yang ada pada modul modul modern antara lain :
1. Dependent Start/ stop genset
Adalah fasilitas yang dapat mengatur berapa genset yang hidup menyesuaikan kebutuhan beban, jika
beban kecil maka memerintahkan genset yang lainnya untuk shutdown dengan s oft unloading terlebih
dulu. Demikian juga bila beban secara bertahap naik sampai melampaui setting yang kita tetapkan maka
genset yang lainnya akan diperintahkan start secara otomatis dan sinkron otomatis.
2. Peak saving genset
Adalah fasilitas dalam modul yang berfungsi untuk memberikan tambahan daya pada trafo , sebagai
contoh kapasitas terpasang suatu bangunan 2000 KVA beban puncak mencapai 1400 kw , karena kondisi
temperature dan suhu transformator sudah maksimal dan kritis , sedangkan masih ada kece nderungan
penambahan beban sehingga akan sangat beresiko, maka genset dioperasikan paralel untuk
memberikan tambahan daya. Pada saat beban sudah hampir mencapai kapasitas maksimal trafo maka
genset akan secara otomatis start dan otomatis akan parelel.
Beban trafo akan dibuat tetap sedangkan kelebihannya akan disupply oleh Genset. Jika suatu saat beban
menurun . maka otomatis genset akan diperintahkan untuk melepaskan beban dan shuting down.
3. Base load kontrol
Base load kontrol adalah fasilitas dari mod ul yang mengatur beban genset secara konstan. Sedangkan
kelebihannya yang fluktuatif di supply oleh trafo.
Sebagai contoh bila sebuah rental genset dimana pihak rental harus memberikan daya sebasar 1000 kw
secara kontinu maka genset bisa mensupply 1000 kw meskipun beban berubah ubah , kelebihan akan
disupply oleh PLN .
Sebagai contoh lain dua buah generator 1000 KVA bekerja paralel dimana salah satu genset Karena
alasan teknis dibatasi hanya maksimal 500 Kw sedangkan genset yang satunya yang mensupply beban
sisanya .
4. Dapat dioperasikan jarak jauh dengan menggunakan kabel data sampai sejauh 300 meter. Dalam
operasional jarak jauh dapat dilakukan start dan stop engine, terbaca parameter listrik antara lain
kw,kva,kvar,volt, hz,cosphi,volt dc, running hours dll.
Pengaruh dan akibat yang ditimbulkan bila syarat syarat paralel generator tidak dipenuhi :
1. Pada generator yang diparalel dengan PLN , maka apabila generator yang akan diparalel mempunyai
tegangan lebih tinggi maka begitu breaker close generato r tersebut mempunyai power factor yang
rendah, namun tidak membahayakan karena power factor di PLN masih induktif dan berdaya besar.Dan
apabila jika generator itu mempunyai tegangan yang lebih rendah maka power factor akan bersifat
kapasitif dan mempunyai kecenderungan akan terjadi reverse power. Reverse power dibatasi pada level
5 % dari daya nominal.
Pada generator yang diparalel dengan generator pada saat sama sama belum berbeban, maka apabila
tegangan lebih tinggi power factor akan rendah ( induktif) na mun sebaliknya power factor genset yang
lain akan juga rendah namun bersifat kapasitif. Hingga genset yang lain mempunyai kecenderungan
reverse power.
2. Jika urutan phase tidak sama system ABC di parallel
dengan system CBA, maka akan terjadi selisih tega ngan sebesar 2 kali tegangan nominal ,hal itu bisa
dideteksi dengan diukur secara manual menggunakan voltmeter, pada saat synchronoscope menunjuk 0
derajat, terdapat selisih sebesar 2 x 400 V.
3. Jika frekuensi tidak sama diparalelkan maka akan terjadi be berapa kemungkinan yaitu dari yang paling
ringan sampai yang paling berat. Sebagai contoh generator 1 mempunyai frekuensi 49 hz sedangkan
generator 2 mempunyai frekuensi 50 hz. Dengan melihat synchronoscope maka jarum akan berputar
dengan kecepatan sudut 2 phi r/ detik atau 1putaran/ detik. Jika pada saat masuk pas pada sudut nol
maka generator yang memiliki frekuensi lebih rendah akan mengalami reverse power dimana pada saat
terhubung sinkron fekuensi ada pada 49,5 Hz . Dan proteksi reverse power akan beke rja mengamankan ,
namun jika pada saat masuk sinkron pas posisi synchronoscope di sudut 180 derajat itu berarti terjadi
selisih tegangan yang sangat besar disamping kemungkinan reverse juga terjadi kerusakan yang fatal
terhadap generator, di breaker akan m uncul arus yang besar dan menimbulkan percikan api yang besar
dan diengine akan terjadi hunting sesaat…dan hal itu bisa mengakibatkan kerusakan mekanis sampai
patah pada cransaft. Karena tekanan beban besar yang tiba tiba.
4. Jika sudut fase tidak sama nam un kecenderungan frekuensi sama hanya akan menyebabkan hunting
sesaat tanpa ada kemungkinan reverse power, namun juga sangat berbahaya jika berbeda sudutnya
terlalu besar , engine akan mengalami tekanan sesaat hingga hunting. Diposkan oleh indra99 makjam di 12:04
Langganan:
Komentar (Atom)
